Desak Redistribusi Tanah TORA, Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Penasehat hukum lima kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Tulungagung, Billy Nobile, mendesak pemerintah segera menyelesaikan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui redistribusi tanah kepada masyarakat. Ia juga menyoroti dugaan manipulasi data serta indikasi permainan antara pengusaha dan pemegang kewenangan setempat.

Desakan itu disampaikan Billy seusai diskusi publik terkait persoalan TORA, Selasa (13/10/2026). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diundang dalam kegiatan tersebut, tetapi hanya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, dan Dinas Pertanian yang hadir.

Bacaan Lainnya

Lima Pokmas yang didampingi Billy memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah di sejumlah desa, di antaranya Ngepoh, kawasan Nyawangan-Picisan di Kecamatan Sendang, serta Kalibatur dan Kalidawir.

Di Desa Ngepoh, persoalan berkaitan dengan keberadaan makam yang dinilai warga bertentangan dengan aturan tata ruang. Sementara di Nyawangan-Picisan, Billy menyoroti dugaan manipulasi data riwayat jabatan direktur sebuah perusahaan. Perkara tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan, menurut Billy, masih dalam tahap penyelidikan di Polresta setelah dilimpahkan dari Polda.

“Kami laporkan ke kepolisian karena ini merugikan para petani,” ujarnya.

Billy menilai redistribusi tanah menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menyebut lahan di Ngepoh telah terlantar sejak 2007, sedangkan di Nyawangan-Picisan terdapat persoalan perizinan perkebunan. Adapun di Kalidawir, diperlukan penyelesaian status lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun.

Menurutnya, masyarakat telah mengirimkan surat kepada BPN, bupati, pemerintah provinsi, hingga ATR/BPN pusat. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.

“Warga sudah jalan buntu. Mau ke mana lagi surat ini dikirim?” katanya.

Sementara itu, penasehat firma hukum BNA, Ahmad Dardiri, mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme administratif di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hak atas tanah.

Ahmad mengaku lebih memilih jalur administratif daripada proses peradilan. Menurutnya, sertifikat tanah perlu dievaluasi apabila terbukti terdapat pelanggaran peruntukan atau ketentuan hukum.

“ATR/BPN kalau sudah tahu buktinya pelanggaran, kenapa tidak dibatalkan?” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan oligarki, Ahmad mengaku tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan hubungan kepemilikan perusahaan dengan kelompok usaha besar. Namun, ia menduga terdapat kemungkinan permainan antara pengusaha dan pemegang kewenangan lokal.

“Jadi saya berprasangka ada permainan para pengusaha dengan pemegang kewenangan setempat, lokal,” katanya.

Billy menegaskan, pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui rapat internal serta bersilaturahmi dengan kepolisian dan kejaksaan. Mereka juga berencana menyerahkan manifesto dukungan untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di Tulungagung.

Selain lima Pokmas tersebut, Billy turut menyoroti dugaan penjualan tanah kas desa kepada perorangan di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Ia menyatakan siap mendampingi warga yang menghadapi persoalan itu.

“Kami sudah punya data lengkap dari validasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ada indikasi mengarah ke mafia tanah,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pemerintah dan ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Hanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *