Pasar Ngawen Siap Dibuka Kembali, Bupati Blora Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kios dan Los

 

 

Bacaan Lainnya

KABAROPOSISI.NET|Blora — Bupati Blora Arief Rohman menegaskan penataan pedagang di Pasar Ngawen harus dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik jual beli maupun penyewaan lapak. Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan para pihak terkait, Selasa (13/10/2026), sebagai tahapan menuju pengoperasian kembali pasar pascakebakaran.

Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum atas rampungnya rehabilitasi Pasar Ngawen yang terbakar pada 9 Januari 2024. Menurutnya, pembangunan kembali pasar menjadi langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan sekaligus memulihkan perekonomian ratusan pedagang yang terdampak musibah tersebut.

Pasar Ngawen yang direhabilitasi sejak November 2025 kini memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri dari 155 kios dan 680 los. Sementara jumlah pedagang yang harus difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran. Selisih kapasitas tersebut, menurut Bupati, harus disikapi dengan penataan yang cermat agar tidak memunculkan persoalan baru.

Karena itu, Arief meminta proses penempatan pedagang dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip keadilan dan komunikasi yang baik. Ia juga meminta pemerintah daerah bersama pengelola mencari solusi bagi pedagang dasaran yang belum memperoleh tempat sehingga seluruh proses berjalan tertib dan dapat diterima semua pihak.

Bupati juga memberi peringatan keras agar kios maupun los yang telah disediakan pemerintah tidak dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya boleh dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak sehingga pengelolaan pasar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan praktik yang merugikan pedagang lain.

Pemerintah Kabupaten Blora menargetkan para pedagang mulai kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha, perpindahan pedagang, hingga kesiapan operasional pasar diminta diselesaikan secara matang agar proses pembukaan kembali pasar berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara tersebut diharapkan memperjelas tanggung jawab seluruh pihak dalam menjaga hasil rehabilitasi Pasar Ngawen. Arief Rohman menegaskan, pasar yang baru dibangun harus menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat Ngawen, dengan dukungan penuh dari pemerintah, pengelola, dan para pedagang. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *