Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kali ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi berkolaborasi dengan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi kepala desa di enam kecamatan wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan secara konkret mengenai program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sebagai salah satu langkah strategis kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pencegahan persoalan hukum di lingkungan pemerintahan desa.
“Kita ketahui bahwa saat ini perkembangan undang-undang sangat mengamanatkan besarnya kewenangan dan tugas desa, terutama kepala desa. Tidak bisa dipungkiri, banyak permasalahan yang terjadi di desa berkaitan dengan tata kelola yang kurang baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelas Issandi.
Ia menambahkan, persoalan hukum di tingkat desa tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, permasalahan juga dapat dipicu oleh ketidaktahuan terhadap regulasi serta kurangnya kedisiplinan dalam administrasi pengelolaan keuangan desa.
“Permasalahan itu tidak hanya berkaitan dengan kepala desa maupun perangkatnya, tetapi juga bisa disebabkan ketidaktahuan terhadap regulasi maupun kurangnya disiplin dalam administrasi pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Issandi menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan bagian dari amanat undang-undang kejaksaan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.
Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang kerap ditemukan dalam tata kelola pemerintahan desa, yakni kurangnya pemahaman terhadap aturan dasar pengelolaan desa dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang belum sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menghadirkan program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Program tersebut diharapkan menjadi sarana pendampingan sekaligus pemberian pertimbangan hukum bagi pemerintah desa.
“Fungsi program Jaga Desa adalah memberikan pendampingan hukum kepada teman-teman desa, kemudian memberikan pertimbangan hukum dalam konteks pencegahan sebelum terjadinya permasalahan yang lebih besar,” tegasnya.
Menurut Budiarto, kegiatan tersebut bukan sekadar forum edukasi hukum, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara jajaran kejaksaan dengan para kepala desa.
“Kegiatan ini poin utamanya adalah kita menyambung silaturahmi, itu yang pertama. Kedua, terkait dengan program Kejaksaan, yaitu penerangan hukum. Saya kira ini sangat dibutuhkan sekali oleh teman-teman kepala desa yang memang menjalankan pengelolaan anggaran,” ungkap Budiarto.
Ia menilai, pemahaman hukum sangat penting bagi kepala desa agar dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Budiarto berharap kegiatan semacam ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh kepala desa dalam menjalankan amanah pemerintahan.
“Harapan kami selaku pengurus PKDI, paling utama adalah bagaimana semua kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi ini dalam menjalankan tugas pemerintahan desa ada ketenangan dan kenyamanan, sehingga semua program dari pemerintah, baik pusat maupun kabupaten, berjalan dengan baik. Hanya itu harapan saya,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan PKDI ini, diharapkan pemahaman hukum di kalangan pemerintah desa semakin meningkat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa. (ktb).
