KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba kembali dibuktikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Berkat kesiapsiagaan serta ketelitian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga berupa psikotropika golongan IV jenis alprazolam berhasil digagalkan.
Aksi penggagalan ini berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 10.40 WIB bertempat di area Pintu 4 Lapas Kelas IIB Tulungagung. Insiden bermula ketika petugas melakukan prosedur pemeriksaan rutin terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial B.P. yang baru saja merampungkan kegiatan kunjungan sebelum bersiap kembali menuju blok hunian.
Gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan oleh WBP tersebut memantik insting kewaspadaan petugas, sehingga pemeriksaan lanjutan langsung diterapkan sesuai standar prosedur pengamanan yang berlaku.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah bungkusan kecil berwarna hitam yang disembunyikan secara rapi di dalam botol kemasan minuman kopi bermerek Golda. Bungkusan tersebut terindikasi berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam, yang langsung diamankan guna menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam area hunian.
Sebagai langkah penegakan hukum lanjutan, seluruh barang bukti temuan tersebut diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung agar dapat diselidiki dan diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan. Seluruh proses penanganan ini dijalankan dengan menjunjung tinggi koordinasi lintas instansi, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia, memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh jajaran petugas di lapangan dalam mencegah masuknya barang haram tersebut.
Menurutnya, ketelitian dan kewaspadaan tingkat tinggi adalah fondasi utama untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas. Konsistensi dalam pemeriksaan juga dinilai krusial sebagai langkah preventif menghadapi berbagai modus operandi penyelundupan.
Lebih lanjut, Muhammad Kurnia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP), menjaga integritas, serta menutup segala celah kelengahan terhadap potensi masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Lapas Kelas IIB Tulungagung sendiri berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan sistem pengamanan. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan deteksi dini, pengetatan pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung, pengawasan ketat saat kunjungan, serta evaluasi berkala pada titik-titik rawan.
Langkah strategis ini sekaligus merefleksikan dukungan nyata terhadap Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam misi memberantas peredaran narkoba beserta bentuk kejahatan lainnya di dalam lapas maupun rutan, yang dioptimalkan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Melalui peristiwa ini, jajaran Lapas Tulungagung diajak untuk terus merawat profesionalisme, disiplin, dan budaya kerja berintegritas tinggi, di mana setiap potensi gangguan keamanan wajib direspons secara terukur dan tepat.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menjadi pengingat nyata bahwa keamanan lapas merupakan tanggung jawab kolektif yang menuntut konsistensi serta ketegasan tanpa kompromi, demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
Waspada Tanpa Lengah, Tegas Tanpa Kompromi, Bersih dari Narkoba! (hanik)






