Pemkab Tulungagung Bersama DPRD Setujui 5 Raperda Strategis demi Kesejahteraan Masyarakat

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung di Gedung DPRD, Jumat (30/10/2026).

Rapat paripurna yang dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lima Raperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa persetujuan lima Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Persetujuan lima Raperda ini merupakan wujud sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Harapannya, seluruh Perda yang telah disepakati nantinya dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung implementasi seluruh regulasi yang telah disepakati bersama DPRD.

Ia menegaskan, keberadaan Perda tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga harus mampu diterjemahkan dalam program dan kebijakan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi hal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap lima Perda ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendorong terwujudnya masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” ungkapnya.

Adapun lima regulasi tersebut memiliki ruang lingkup strategis. Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Selanjutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Perda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Sementara Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah diarahkan untuk menjaga serta melestarikan identitas dan warisan budaya lokal.

Sedangkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Selain persetujuan lima Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang III.

Dalam agenda lanjutan, DPRD bersama pemerintah daerah juga mempersiapkan pembahasan enam Raperda lainnya. Keenamnya meliputi Raperda tentang Kepala Desa, perubahan kelima Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan BLUD, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Melalui persetujuan regulasi tersebut, Pemkab Tulungagung bersama DPRD berharap berbagai kebijakan pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang semakin kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga agar setiap kebijakan yang dilahirkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.

(Hanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *