Kantongi SP3, Santoso Pilih Utamakan Perdamaian dan Kaji Opsi Lapor Balik

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Perkara hukum yang sempat membelit Santoso akhirnya menemui titik terang. Kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 9 Oktober 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Terbitnya SP3 tersebut disambut baik oleh tim penasihat hukum Santoso. Aris Krisbiantoro selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai telah menjalankan proses penanganan perkara secara profesional.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman kepolisian. Dari seluruh tahapan hukum yang dilalui, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan saksi-saksi, terbukti tidak ditemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Aris.

Utamakan Perdamaian, Lapor Balik Masih Dikaji

Meski telah mendapatkan kepastian hukum melalui penerbitan SP3, Santoso mengaku belum terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor.

Ia bersama keluarga dan tim yang terdiri dari enam penasihat hukum masih akan membahas secara matang langkah yang akan diambil selanjutnya.

Santoso menegaskan, prioritas utamanya saat ini adalah menjaga kerukunan dan keharmonisan antar sesama warga Tulungagung agar persoalan tersebut tidak semakin melebar.

“Setelah terbitnya SP3, kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya. Soal tuntutan balik, apakah dilakukan atau tidak, masih akan kami diskusikan dengan tim penasihat hukum,” ungkap Santoso.

Bahkan, dirinya membuka peluang untuk mengurungkan niat melaporkan balik apabila pihak pelapor dapat menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut.

“Kalau pihak sebelah juga bisa menerima SP3 ini, tentu kami akan berpikir ulang. Harapan saya, semua perbedaan dan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus terus berlanjut melalui jalur hukum,” tambahnya.

Pintu Mediasi Masih Terbuka

Sementara itu, Aris selaku penasihat hukum juga menekankan pentingnya mengakhiri perselisihan melalui cara-cara yang baik. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apabila pihak pelapor masih ingin menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Santoso mengungkapkan, upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Namun, upaya perdamaian kala itu belum membuahkan hasil karena proses penyelesaian dinilai lebih banyak membebani pihak keluarganya.

Kendati demikian, komunikasi untuk mencari titik temu tetap terbuka. Pihak Santoso berharap penghentian penyidikan ini dapat menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan.

Di tengah kemungkinan langkah hukum lanjutan yang masih dikaji, Santoso menegaskan bahwa perdamaian dan terjaganya keharmonisan antara warga tetap menjadi harapan utama.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung tersebut tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara bijaksana demi menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

(Hanik,)

Pos terkait