Normalisasi Kedung Tuno Sungai Bati, Diduga Tidak Prosedural Akhirnya Dihentikan

Banyuwangi kabaroposisi.net, _ Beberapa tokoh masyarakat Dusun Krajan Desa Gladak Kecamatan Rogojampi, menyoal kegiatan normalisasi Kedung Tuno Sungai Bati yang diduga tidak prosedural. Yang pada akhirnya kegiatan tersebut pada Selasa 22/10/2019 dihentikan dan tidak melanjutkan aktivitasnya. Penghentian aktivitas tersebut kabarnya karena ada protes warga.

Kabar yang beredar kegiatan normalisasi tersebut dilakukan oleh yang mengatasnamakan Pokmas “Suranganti“.

Bacaan Lainnya

Untuk kejelasan terkait kegiatan normalisasi di wilayah pengawasan Dinas PU Pengairan itu. Media datangi kantor Desa Gladak maksutnya menemui Pj. Kades Gladak. Sayangnya Pj. Kades Warsono sedang ada kegiatan di luar. Akhirnya media bertemu dengan Kaur Pemerintahan bernama Agus dan mengkonfirmasinya. Kepada media Agus menyampaikan, ” Terkait normalisasi kemarin kenapa dikumpulkan di balai desa, mungkin karena ada kritik dari masyarakat. Ada masyarakat yang kurang puas bagaimana prosedur normalisasi ini dilaksanakan. Baik tentang pengelolaannya maupun penyusunan pembentukan awal Pokmasnya “, jelas Agus Kaurpemdes Gladak.

Pj. Kades Gladak Warsono

Media konfirmasi Sekdin PU Pengairan yang akrab dengan nama panggilan Reza. Media tanyakan pengerjaan normalisasi di Kedung Tuno oleh Dinas atau siapa, dan minta tanggapan informasi bahwa material pasir dikomersilkan.

Sekdin Reza mengaku belum mendengar, ” Sory mas, aku yo ga krungu ( maaf mas saya ya gak dengar ), setahuku nggak ada kegiatan disana, Sik ta cek e ( bentar saya cek ), Aku diklat soale ( saya sedang diklat masalahnya ). Selang beberapa menit Sekdin sampaikan informasi via WhatsApp nya kalau kegiatan itu oleh Pokmas dan sudah ada teguran dari Dinas untuk menghentikan kegiatan.

Sebagaimana disampaikan oleh tokoh masyarakat bernama Rudi Hartono dan Supriyadi juga beberapa tokoh yang lain saat ditemui di kediamannya. Dalam konfirmasinya Rudi menceritakan, ” Sebelumnya ada kegiatan normalisasi oleh Dinas PU Pengairan hanya berlangsung 2 hari. Namun tahu-tahu ada kegiatan lagi yang ternyata dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pokmas Desa Gladak.

Sedang tentang Pokmas ini sendiri kami sebagai masyarakat tidak mengetahui pembentukannya kapan, ada AD/ART nya apa tidak. Terus mereka itu membuat surat pernyataan atau berita acara yang seolah-olah merangkul masyarakat terdampak. Ada penggalangan tanda tangan dan setelah saya cek ada beberapa tanda tangan warga yang dipalsukan. Orangnya tidak ada di rumah atau merantau tapi ada nama dan tanda tangannya “, jelas Rudi.

Ditambahkan oleh Rudi bahwa dalam pengerjaan normalisasi oleh Pokmas didampingi oleh salah satu LSM tertentu.

Supriyadi menimpali keterangan Rudi, ” Kalau masalah prosentasenya tidak ada masalah mau diberi berapa, tapi prosedurnya ini yang jadi masalah “, timpal Supriyadi.

Bahkan Supriyadi sempat kontak langsung ke Sekdin PU Pengairan by phone pertanyakan kejelasan kegiatan normalisasi tersebut. Dari keterangan Sekdin by phone itulah Supriyadi, Rudi dan tokoh yang lain peroleh kejelasan bahwa normalisasi yang dilakukan atas nama Pokmas itu tidak prosedural.

Tak puas media kebali lagi ke kantor Desa Galadk menemui Pj. Kades Warsono. Dalam keterangannya Pj. Kades Warsono terkait pembentukan Pokmas Suranganti mengaku tidak mengeluarkan Surat Keputusan Desa. Hanya tanda tangan pada proposal yang disodorkan kapasitsnya hanya mengetahui. Saat dikonfirmasi sebelumnya via WhatsApp Pj. Kades mengatakan.

” Tadi malam sudah saya kumpulkan semua baik dari Teman media pengelola dan perwakilan masyarakat intinya dilanjutkan. Namun barusan hari ini ada komplin dari perwakilan masyarakat ditutup. Untuk 10 % ke Desa saya serahkan ke Masjid semua “, ungkapnya.

Saat ditanya apakah keberadaan Pokmas ada sepengetahuan Desa, dijawabnya ada , namun tidak dilanjutkan ke Dinas dipending oleh disebutnya inisial nama “SYR” oknum anggota Dewan yang katanya merangkap ketua Ta’mir Masjid. (rh/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *