Tokoh FPAD Kebaman Sebut Apa Yang Disampaikan Terkait Tanah GNI Srono Sesuai Fakta & Tidak Hoax

Banyuwangi kabaroposisi.net

Sebelumnya Viral di media pemberitaan tentang Forum Penyelamat Aset Desa (FPAD) Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Yang mempertanyakan kejelasan status tanah Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono. Untuk itu sekelompok masyarakat yang tergabung dalam FPAD ajukan permohonan Hearing ke DPRD Banyuwangi.

Buntut dari pemberitaan tersebut menyulut respon salah satu pihak yang kabarnya merasa kurang nyaman dengan informasi di media oleh Ketua dan Sekertaris FPAD Kebaman yaitu Suhariyono dan Selamet Santuso alias Geger. Informasi dari salah satu media online lantaran hal tersebut Pengacara Charisma Adilaga Sugiyanto, SH.,M.Kn.,CLA.,CTA.,CPL selaku kuasa hukum klien yang disebutnya tokoh politik Desa Kebaman itu. Akan melapor ke Kepolisian atas dugaan percemaran nama baik. Saat dikonfirmasi kebenarannya via WhatsApp, Pengacara Charisma kepada awak media menyampaikan,

“Baik akan saya jelaskan…..Berdasarkan berita yang beredar di media massa yang menyebutkan bahwa klien saya diduga menjual aset desa adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada….Klien saya tidak termasuk para pihak dalam perjanjian jual beli tersebut….Sehingga klien saya merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyebutkan nama klien saya…,” jelas Pengacara Charisma yang lebih akrab dengan nama panggilan Rama itu.

Merespon adanya rencana pelaporan atas dirinya Selamet Santuso melakukan jumpa Pers yang didukung oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Kebaman lainnya. Yang pada intinya Selamet Santuso dan Suhariyono klarifikasi bahwa apa yang disampaikan di media beberapa waktu lalu terkait tanah GNI sudah sesuai fakta tidak hoax.

“Silahkan kami dilaporkan gak apa-apa, kami siap mengikuti proses hukumnya demi masyarakat Kebaman. Tapi ingat apa yang kami lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau beberapa gelintir orang saja. Ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat Kebaman secara keseluruhan. Sampean lihat ini yang hadir beberapa perwakilan tokoh masyarakat sangat mendukung apa yang kami perjuangkan. Mereka ini semua ingin tahu kejelasan status tanah GNI itu. Yang jelas kami menyampaikan hal yang sumber informasinya jelas tertulis pada Akta Perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi per 9 September 2009 dan Surat Penjanjian Jual Beli Aset Desa Kebaman per 06 Nopember 2009. Di situ jelas kronologis dan disebut nama-nama siapa saja yang terlibat terkait hal tersebut. Jadi kami tidak mengada-ada dan tidak mengarang cerita katanya lagi, ini fakta yang kami sampaikan. Silahkan baca ini semua”, Respon Selamet Santuso alias Geger Jumat 25/10/2019 sambil menunjukkan lembar kopian Akta Perdamaian dan kopian Perjanjian Jual Beli Aset Desa Kebaman.

Lanjut dijelaskan oleh Selamet Santuso alias Geger kenapa status tanah GNI harus dipertanyakan. Bahwa masyarakat desa Kebaman meyakini tanah GNI itu adalah Aset Desa atau Tanah Negara. Tapi karena ada cerita munculnya Akta Perdamaian dan Perjanjian Jual Beli Aset Desa yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Banyuwangi tahun 2009 itu. Yang menurut Geger membuat masyarakat bingung. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *