Kabaroposisi.net(Banyuwangi)
Kebablasan ungkapkan emosi sebar Video diduga mengandung unsur SARA di medsos ( fb ), dua oknum perempuan. Senin 28/10/2019 dilaporkan oleh anggota Lsm. Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia ( BP3RI ) ke Polres Banyuwangi.
Sebagaimana disampaikan oleh anggota Lsm.BP3RI bernama Edy Kusnanto selaku pelapor kepada awak media. Bahwa bermula dari dua orang perempuan nama panggilan inisial “WW” dan “AG” alamat Dusun Kedungrejo Desa Sambimulyo Desa Kecamatan Bangorejo itu. Merekam sebuah kegiatan masyarakat saat ada Pemilihan Kepala Desa Sambimulyo. Waktu rekam Video di depan masyarakat yang sedang berkumpul tersebut keduanya melontarkan kata-kata di Video yang isinya diduga mengandung unsur SARA. Dan setelah itu salah satunya inisial “AG” unggah Video hasil rekamannya di medsos ( fb ).
Lantaran hal tersebut Edy Kusnanto melalui lembaganya laporkan kedua perempuan inisial “WW” dan “AG” ke Polres Banyuwangi. Karena apa yang dilakukan oleh kedua perempuan tersebut menurut Edy Kusnanto melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Tak hanya itu menurut Edy Kusnanto kata-kata yang dilontarkan di Video dan disebar melalui medsos itu bisa memicu konflik antar Agama.
Untuk perimbangan informasi awak awak media konfirmasi salah satu dari dua perempuan tersebut yaitu yang berinisial “AG”, yang diduga pengunggah Video ke medsos (fb). Sayangnya konfirmasi awak media via WhatsApp Senin (28/10/2019, 16:47 wib), hanya dibuka dan dibaca saja tanpa memberikan tanggapan apapun sampai dilansirnya berita ini. (rh35/red).