Reses DPRD Gowa Sulsel, ” ini cacat prosedural atau terjadi maladministrasi”

Gowa Kabaroposisi.net, – Kasus Maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pelaksanaan Reses Anggota DPRD Gowa ditemukan fakta baru pasalnya sebelum pelaksanaan reses, setwan DPRD Gowa mengutus Kabag Perundang-undangan dan Risalah, Sukardi Hamzah melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI untuk mempelajari “Mekanisme Reses”

” Dikutip dari website resmi DPRD DKI Jakarta, sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/9).

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Sukardi mengatakan, kunjungan tersebut dilaksanakan pihaknya untuk mengkonsultasikan mekanisme pelaksanaan reses. Pasalnya, ada sejumlah anggota DPRD Gowa yang belum lama terpilih mengusulkan pelaksanaan reses, meski disaat yang sama belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Jadi untuk itu kami konsultasikan ke DPRD DKI, apakah bisa atau tidak untuk dilakukan reses dengan kondisi seperti itu,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Sukardi menjelaskan, DPRD Gowa sendiri memiliki sebanyak 45 wakil rakyat yang berhasil terpilih dalam pemilu serentak tahun 2019. Kedepan ia akan mengeluarkan kebijakan reses selama enam hari untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil) sesuai rekomendasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan itu, setiap anggota DPRD Gowa wajib menjalani reses sebanyak satu titik dalam satu hari kegiatan reses.

“Kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah-langkah dengan petunjuk yang ada di DKI. Karena memang aturan reses ini kita laksanakan berdasarkan Tatib DPRD Gowa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan, pelaksanaan reses di DPRD DKI Jakarta mengacu Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dimana, pelaksanaan reses 106 Anggota DPRD DKI selama delapan hari di 10 daerah pemilihan (Dapil).

Meski demikian, ia menerangkan pelaksanaan reses seluruh anggota DPRD DKI 2019-2024 saat ini juga belum dilakukan karena menunggu pembentukan pimpinan definitif serta AKD.

“Karena memang belum bisa dilakukan untuk kegiatan reses, karena penjadwalan nya harus melalui Bamus (Badan Musyawarah), harus di Bamus kan dulu . Kalau lewat fraksi pun juga tidak sah, karena itu bukan bagian alat kelengkapan dewan,” ungkapnya

Dengan demikian, Nurbaini menyarankan kepada jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa untuk meninjau kembali masukan perihal pelaksanaan reses di luar pembentukan AKD, meskipun anggaran sudah diberikan kepada seluruh anggota DPRD Gowa sebelum pelaksanaan reses.

“Apalagi memang biasanya pemeriksa anggaran akan selalu bertanya, kegiatan ini sudah sesuai hasil rapat Bamus atau belum. Jadi kami sudah beri tahu agar pembentukan AKD dulu baru bisa reses untuk dijadwalkan dahulu oleh Bamus,” tandasnya.

Direktur Eksekutif LSM Center Informasi Publik (CIP) Zulfiadi Muis mengatakan sudah saatnya pihak KPK mengusut kasus ini. “Hasil Kunker Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Gowa ke DPRD DKI Jakarta sudah bisa jadi referensi penyelidikan untuk mengusut kasus ini”.

Reses ini cacat prosedural atau terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Sekwan DPRD Gowa Yusuf Sampera terlalu memaksakan reses ini.

Sebenarnya Sekwan DPRD Gowa sangat tahu kalau ini sebuah penyimpangan, saya menduga ia (sekwan) keburu nafsu melaksanakan kegiatan reses ini untuk mencairkan anggaran karena ingin memperkaya diri sendiri.

Kegiatan reses ini dilaksanakan tentu ada keterlibatan penggunaan anggaran oleh pihak setwan DPRD Gowa di 7 dapil ini. Penyelidikan bisa dimulai dari PPTK kegiatan reses, kegiatan reses 44 anggota DPRD Gowa diaturkan pihak setwan, mungkin sudah bisa dimengerti maksud saya ini,”Pungkas Zulfiadi sembari tersenyum penuh tanya.(Nita).

Pos terkait