KABAROPOSISI.NET|Blora – Gelombang penolakan terhadap wacana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Blora mengemuka dalam audiensi bersama DPRD. Di balik aspirasi tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: belum sinkronnya kebijakan penataan ruang dengan regulasi yang selama ini menjadi pijakan para pedagang.
Perwakilan PKL, Supriyanto, menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak penataan. Namun, relokasi yang digaungkan dinilai belum memiliki dasar kajian matang, baik dari sisi ekonomi, akses pasar, maupun keberlanjutan usaha. Terlebih, hingga saat ini belum ada pelibatan langsung pedagang dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
“Kami tidak menolak ditata. Tapi kalau langsung relokasi tanpa kajian dan tanpa kejelasan dampaknya terhadap penghasilan, itu yang kami tolak,” ungkapnya.
Persoalan menjadi kompleks karena adanya dua pijakan kebijakan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, keberadaan PKL merujuk pada SK Bupati Blora tentang penetapan lokasi PKL yang menetapkan titik-titik berjualan. Namun di sisi lain, kawasan alun-alun juga diposisikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang idealnya difungsikan sebagai ruang publik bebas aktivitas ekonomi tertentu.
Kondisi ini memunculkan apa yang disebut sejumlah pihak sebagai “kesimpangsiuran” aturan di lapangan. PKL merasa berada pada posisi yang tidak pasti: berjualan berdasarkan penetapan, namun di saat yang sama dihadapkan pada wacana penertiban hingga relokasi.
Anggota Komisi A DPRD Blora dari Fraksi PKB sekaligus anggota Bapemperda, Mochamad Muchklisin, yang menerima audiensi tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Selain menyangkut estetika kota dan fungsi ruang publik, kebijakan yang diambil juga berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“PKL ini bukan sekadar persoalan ketertiban. Ini menyangkut kehidupan dan rezeki masyarakat. Maka setiap kebijakan harus betul-betul dihitung dampaknya,” tegasnya. Senin 06/04/2026
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengambil langkah relokasi. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, pemindahan PKL tanpa kajian komprehensif kerap berujung pada penurunan pendapatan bahkan matinya usaha karena perubahan perilaku pasar dan minimnya akses di lokasi baru.
“Relokasi bukan perkara sederhana. Harus dilihat dari sisi pasar, akses, fasilitas, hingga daya tarik lokasi. Kalau tidak, justru akan menimbulkan masalah baru,” lanjutnya diruang komisi A DPRD
Di tengah situasi tersebut, DPRD mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, OPD terkait, dan perwakilan PKL. Langkah ini dinilai penting untuk mencari jalan tengah yang tidak hanya menjaga fungsi ruang publik, tetapi juga memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan.
PKL Alun alun Kabupaten Blora Curhat Ke Anggota DPRD Blora terkait regulasi
Dalam waktu dekat, DPRD berencana melakukan koordinasi lintas pihak dengan menitikberatkan pada penataan regulasi sebagai pijakan awal. Sinkronisasi kebijakan dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi lagi kebingungan di lapangan.
Sementara itu, para PKL menyatakan tetap membuka ruang dialog. Mereka menegaskan siap mengikuti penataan selama dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis kajian yang jelas.
Di titik inilah, arah kebijakan diuji. Ketika ruang kota ditata untuk kepentingan publik, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal estetika, tetapi juga sejauh mana kebijakan mampu berpihak tanpa mengorbankan yang paling rentan.(GaS)
