WFH ASN Tulungagung Berlaku Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan dan Pejabat Wajib Ngantor

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Kebijakan work from home (WFH) resmi diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mulai Jumat (10/4), skema kerja baru ini diterapkan secara bergiliran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Selain itu, WFH juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, air, listrik, serta biaya operasional kantor.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan Pemkab Tulungagung akan menjalankan kebijakan tersebut secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai kepala daerah, pihaknya berkomitmen tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung Soeroto menjelaskan, penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam aturan itu, WFH diberlakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja dari kantor (WFO) secara bergiliran. Penerapan efektif dimulai Jumat (10/4), setelah sebelumnya tertunda karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang tetap wajib bekerja di kantor. Selain itu, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik—seperti RSUD, puskesmas, DPMPTSP, BPKAD, Dishub, Damkar, DLH, Satpol PP, Dispendukcapil, BUMD, dan sekolah—tetap menjalankan WFO penuh demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (Hanik)

Pos terkait