Kabaroposisi.net.
BANYUWANGI-Bumming di media bahkan jadi konsumsi publik terkait Tanah Gedung Nasional Indonesia ( GNI ) yang dipertanyakan status kepemilikannya. Oleh sekelompok masayarakat yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Aset Desa ( FPAD ) Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.
Persoalan tersebut berbuntut musyawarah yang difasilatsi oleh Camat Srono di kantornya 31/10/2019 siang tadi. Hadir dalam musyawarah tersebut unsur Forpimka yang lain, Mantan Kades Kebaman Suparman Edy didampingi Kuasa Hukumnya Charisma Adilaga Sugiyanto, SH.,M.Kn.,CLA.,CTA, Pj. Kades dan Sekdes Kebaman, Ahli Waris, Pembeli, dan unsur BPD.
Musyawarah digelar tertutup, sehingga awak media baru mendapatkan informasi hasil musyawarah setelah bubarnya. Sekeluar dari ruangan musyawarah mantan Kades Suparman Edy berikut Kuasa Hukumnya untuk sementara belum berkenan dikonfirmasi karena keburu ada kepentingan dan segera meninggalkan kantor Kecamatan.
Camat Srono Gatot dalam konfirmasinya menjelaskan, “Pada prinsipnya semua sudah dijelaskan baik kronologis dan yang lainnya itu sudah jelas semua. Sehingga dalam musyawarah ini dicapai kesepakatan untuk terkait tanah GNI dimusyawarahkan kembali antara Pemerintah dengan ahli waris. Dan hasil musyawarah nanti itu akan kita bawa ke Pengadilan Negeri untuk diputuskan di sana sehingga menjadi keputusan hukum yang tetap “, Jelas Gatot Camat Srono.
Sementara Selamet Santuso ( Geger ) dan Suhariyono selaku Tokoh Masyarakat Kebaman. Dengan tegas menyatakan tidak puas ataa hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat Srono. Menurut Selamet Santuso, dimusyawarah tersebut tidak diperoleh kejelasan status tanah GNI. Padahal jelas-jelas ada leter C nya yang menyebutkan itu adalah tanah aset desa ( GNI ).
“Saya bersama tokoh masayarakat yang lain tetap bawa persoalan ini ke hearing, karena jelas ada Perjanjian Jual Beli Aset Desa yang dijelaskan dalam perjanjian tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri, dan ingat ada nomer regester putusannya. Dan parjanjian Jual Beli Aset Desa itu produk lembaga hukum lo bukan produk saya. Artinya jual beli aset desa syah dan benar-benar terjadi. Tentang siapa yang menjual kita lihat saja hasilnya di hearing, dan di perjanjian jual beli juga sudah jelas tertulis siapa-siapa yang terlibat dalam transaksinya, “ tegas Selamet Santuso alias Geger itu.
Pj. Kades Kebaman Ida Dzulistiani juga Sekdes Kebaman M. Irfan kepada awak media mengaku tidak mengetahui detail persoalannya terkait tanah GNI. Sekdes membenarkan bahwa status tanah GNI adalah aset desa berdasarkan leter C desa yang akunya baru ditemukan 2 hari yang lalu itu. Ada keterangan menarik dari Pj. Kades ketika ditanyak apakah boleh aset desa dijual ?, dijawabnya “Tidak boleh”.
Selang beberapa menit awak media konfirmasi via WhatsApp kepada Kuasa Hukum Suparman Edy dan kemudian akhirnya Kuasa Hukum Mantan Kades Kebaman Suparman Edy, Charisma Adilaga Sugiyanto, SH.,M.Kn.,CLA.,CTA memberikan konfirmasin terkait hasil musyawarah.
“Hasil musyawarah yang pada intinya
1. Para ahli waris menerangkan bahwa ahli waris sebagai pihak penjual, 2. pihak pembeli menjelaskan bahwa pihak pembeli langsung memberikan uang transaksi jual beli tersebut kepada para ahli waris, dan 3. pihak pembeli juga menjelaskan bahwa mantan Kepala desa tidak menerima uang sepersen pun dari transaksi jual beli tersebut. Jadi apa yang sudah diberitakan di media massa yang mengatakan bahwa mantan Kepala desa Kebaman menjual aset desa adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya “, Jelasnya. (rh35/red).