Inilah Penjelasan Pj. Kades Gladak Terkait Pokmas Surangganti Tidak Prosedural

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Viral di salah satu media online yang memberitakan keberadaan Pokmas Surangganti Desa Gladak Kecamatan Rogojampi Banyuwangi diduga ilegal. Sementara diketahui sebelumnya Pokmas Surangganti tersebut, ramai di media sehubungan dengan melakukan aktifitas normalisasi di Kedung Tuno sungai Bati.

Yang mana aktifitas normalisasi pada akhirnya berhenti karena menuai aksi protes beberapa tokoh dan warga Dusun Krajan Desa Gladak waktu itu. Termasuk salah satunya mempertanyakan keberadaan Pokmas Surangganti yang diduga tidak prosedural juga dugaan adanya pemalsuan tanda tangan.

Untuk mengetahui lebih jelas apa yang dimaksut dengan istilah keberadaan Pokmas Surangganti tersebut tidak prosedural. Awak media konfirmasi Pj. Kades Gladak ( Warsono ).

Via WhatsApp nya Pj. Kades Gladak (Warsono) menjelaskan,

“Pokmas Surangganti tidak prosedural, yaitu pengajuan awal setelah pengurus tanda tangan dan Kades menyetujui diajukan ke Camat dan Dinas Pengairan menyetujui dan di acc baru Pokmas ini dikatakan Legal / resmi. Maksudnya SK nya tidak prosedural itu camat dinas tidak dilalui “, jelasnya Sabtu 02/11/2019.

Berikut awak media juga singgung terkait adanya laporan warga yang melaporkan ke Polsek Rogojampi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Saya sebagai Pj. Kades mengajak Pokmas yang memalsu tanda tangan mohon maaf kepada yang merasa dirugikan secara batin dan rasa kekeluargaan itu harapan saya “, kata Pj. Kades Gladak ( Warsono ) menyampaikan harapannya.

Ditambahkan oleh Pj. Kades diakhir penyampaiannya, agar para pihak saling menahan diri demi menjaga kondusifitas Desa Gladak. Apalagi pasca Pilkades yang mana menciptakan kerukunan dan membangun silaturrahmi yang baik lebih utama ketimbang yang lain.

“Selama masih bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama dan kekeluargaan, dan saling mamaafkan kenapa tidak kita lakukan cara itu saja. Namun kalau harus jalur hukum solusinya, ya mari kita hormati proses hukum yang berjalan dan percayakan semuanya kepada penegak hukum “, pungkasnya. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *