Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Seluruh angota BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri Kecamatan Singojuruh Selasa 05/11/219. Diundanghadirikan ke Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Desa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi. Dalam rangka “Klarifikasi Pengaduan Terkait Pemilihan Kepala Desa Kemiri”.
Sebelumnya memang beredar kabar ada salah satu LSM yang melayangkan Surat Pengaduan terkai Pilkades Kemiri ke Bupati Banyuwangi. Rumor yang berkembang Pengaduan oleh LSM tersebut menyoal persyaratan administratif Kepala Desa terpilih yang dipertanyakan legalitas atau keabsahan Ijazahnya. Baik Ijazah Sekolah Dasar (SD), maupun Ijazah Sekolah Lanjutan Menengah Pertama (SLTP)nya.
Ketua BPD Kemiri Adi Cahyono, S.Sos., SH.,MH yang juga diketahui seorang Advokat handal itu. Dalam konfirmasinya terkait menjelaskan seputar saat klarifikasi oleh Tapemdes Setda Banyuwangi.
“Dengan seribu pertanyaan tetap dalam satu jawaban akan menjalankan tahapan Pilkades sesuai Regulasi dan mengantarkan Panti Utomo sampai pelantikan, karena sudah jasi keputusan Masyarakat Desa Kemiri melalui proses demokrasi. Hal-hal mengenai rumor yang berkembang saat ini, baik laporan di Polres ataupun ke yang lain. Kami tunggu perkembangannya, seblumn Panti Utomo dinyatakan bersalah, seklipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). BPD tidak akan terpengaruh isu-isu dan fitnah murahan yang dijual kepada masyarakat. Dan tidak akan mundur selangkah pun untuk tidak menyelesaikan tahapan Pilkades”, sergah Adi Cahyono.
Adi Cahyono juga mengingatkan atau bisa jadi ini himbauan, “Jangan BPD dipaksa-paksa untuk “mendiskualifikasi” apa yang sudah jadi keputusan masyarakat kapada Panti Utomo. Jangan karena “like and dislike” (suka dan tidak suka). Kalau dugaan atas Surat Keterangan Kepala Sekolah SDN 2 Sumberbaru yang dulu SDN Kemiri 2, mohon di analisa secara Hukum karena surat itu sudah mengadofsi : 1).Surat kehilangan Ijasah dari Kepolisian, 2). Surat pernyataan dari Mantan Kepala Sekolah terdahulu, 3). Lampiran Ijasah SMP “, tegasnya.
Masih menurut Adi Cahyono, bahwa terlepas kesemuannya itu benar atau tidak, secara Yuridis tidak ada aturan seklipun Peraturan UU, Perbup, Perda dll. Yang memberikan “Protect” kepada BPD dan Panitia Pilkades untuk mencari bukti kebenaran “Materiil” atas semua persyaratan yang dilampirkan dalam berkas Calon Kepala Desa.
“Saya minta kepada masyarakat Desa Kemiri untuk tetap tenang demi terciptanya kedamaian, ketentraman, kondusifitas bertetangga dan bermasyarakat”, pungkasnya.
Ketua Pantia Pilkades Kemiri Imron Ashadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya dan semua rekan kepanitiaan hadiri undangan rapat di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi. Ketika ditanya hadir dalam rangka apa, Imron Ashadi menjawab.
“Klasifikasi ijazah pak, insyaallah penjelasan saya sama waktu di Balai desa. Tadi saya jelaskan, bahwa berkas yang masuk ke Panitia sudah diperiksa dan disaksikan oleh BPD, Panitia juga Kepala Desa. Semua sudah diberitaacarakan dan sudah tanda tangan semua”, jawabnya Via WhatsApp-nya.
Sampai dilansirnya berita ini media belum memperoleh konfirmasi dari pihak Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Setda Kabupaten Banyuwangi. (rh35/red).