Pelaku Jambret Sial Dibekuk Satuan Polsek Singojuruh

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Kabarnya Jalur Lintas Provinsi (Jalan Raya) wilayah Dusun Gayam Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Sabtu 09/11/2019 (malam) sekira pukul 20:00 Wib, digegerkan dengan adanya kejadian “Penjambretan”. Yang mana pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Polsek Singojuruh.

Untuk informasi lebih lanjut awak media konfirmasi kepada Kapolsek Singojuruh AKP Sumono, SH. Dalam konfirmasinya Via WhatsApp Kapolsek membenarkan bahwa telah terjadi penjambretan pada waktu dan tempat sebagaimana diurai sebelumnya. Selanjutnya Kapolsek Singojuruh AKP Sumono, SH kilas balik kronologis kejadian tersebut. Korban pelaku Penjambretan bernama Maziatul Aqilia (18) alamat Dusun Paeloan Desa Sumberbaru Kecamatan Singojojuruh Banyuwangi.

Sekira pukul 20.30 wib ketika korban bersama saksi mengendarai dua sepeda motor tiba – tiba di pepet oleh kedua pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul. Setelah berdekatan salah satu pria (yang dibonceng) mengambil sebuah Hp milik korban yang ditaruh di tempat barang dibawah kemudi/stir. Setelah mengambil Hp tersebut kedua pria tak dikenal langsung kabur melarikan diri, yang kemudian dikejar oleh Pelapor bersama saksi sambil berteriak jambret..jambret..jambret.

Informasi kejadian tertangkap oleh Anggota Polsek Singojuruh, saat itu juga bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Sehingga kemudian kedua pria (pelaku) terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Pria (pelaku) bernama “Faiz Zaini” berhasil diamankan oleh masyarakat, sedangkan pria (pelaku) satu lagi diketahui bernama “Riski Al Andi” melarikan diri. Pria (pelaku) bernama “Faiz Zaini” mengalami luka ringan akibat jatuh dari sepeda motornya saat berusaha melarikan diri. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Diketahui indentitas bernama Faiz Zaini beralamat Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Bali.

Dari pelaku berhasil didapat barang bukti berupa Sebuah Hp merk Samsung type A10 warna biru. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. DK-4431-UY. Sementara saksi kejadian diantaranya bernama Umdatul Fikroh (25) Swasta, alamat Dusun Paeloan Desa Sumberbaru Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi dan Rohmah perempuan (24) alamat Kampung Melayu Jln. Banterang No. 52 Banyuwangi.

Sementara disampaikan juga bahwa personil Polsek Singojuruh yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya. Kanit Reskrim Ipda I Made Suwena, Ka. SPK Aiptu Siswoyo, Aiptu Restu J, Aipda Nanang F, dan Bripda Puguh. Dan pelaku bernama Faiz Zaini harus dirumahkan di sel tahanan Polsek Singojuruh, guna menjalani proses lebih lanjut. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *