Terekam CCTV Dan Viral, Seorang Pencuri Uang Swalayan Ditangkap Polisi

Kabaroposisi.net.

MALANG,- Seorang Pencuri uang di Swalayan Dusun Bodean Putuk Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang sekira Pukuk 19.30. Wib. hari Senin tanggal 11 Nopember 2019, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari Kabupaten Malang yang dipimpin oleh IPTU SUPRIYONO, SH. bersama Anggota Polisi lainya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 403 /XI/2019/jatim/res.mlg/sek.singosari, tanggal 11 Nopember 2019, maka satu orang yang diamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.

Kronologis kejadian sebagaimana yang dituangkan dalam laporan diatas adalah sebagai berikut :

Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019 sekira jam 14.30 Wib. Piket reskrim menerima laporan kejadian pencurian uang di dalam toko swalayan di Dusun Bodean Putuk Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang terekam CCTV, diketahui sekitar pukul 08.55 wib yang sempat viral di medsos dan saat itu juga rekaman CCTV langsung di viralkan melalui sosmed yang langsung menandai akun dari Polres Malang, Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Singosari langsung melakukan lidik di TKP kejadian.

Saat anggota melaksanakan lidik di lapangan, dan melihat rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi saksi, selanjutnya anggota mengenali ciri ciri pelaku, dan tidak menunggu lama anggota reskrim Polsek Singosari saat itu juga menggali informasi dari salah satu netizen, selanjutnya pada pukul 19.30 Wib, pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti, Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Singosari guna penyidikan dan pengembangan BB yang sebagian masih disembunyikan oleh pelaku.

Untuk Identitas tersangka bernama: RENDI DWI TAMRINDA, Ttl : Malang, 06 Maret 1997, Umur 22 tahun, Islam, Swasta, alamat : Jl. Bandulan baru Rt. 05 Rw. 05, Kel. Sukun Kec. Sukun, Kota. Malang. Dan Barang bukti, Uang sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), Sepeda motor merk honda beat warna hitam nopol : N-6275-DT milik tersangka sebagai sarana yang digunakan tersangka, Kaos warna putih dan celana pendek warna cream.

Korban dari kasus pencurian tersebut bernama: KINANAH, Ttl : Malang, 10 Agustus 1977, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan : Swasta, alamat : Dsn. Bodean putuk Rt. 03 Rw. 04 Ds. Toyomarto Kec. Singosari Kab. Malang.

Para Perugas Kepolisian yang melakukan penangkapan, IPTU SUPRIYONO, BRIPKA FEBRIANTO HUDI, BRIPKA PRIANTO, BRIPKA YOYOK LUDI SUSANTO, BRIPKA TAUFIQ KURNIAWAN, BRIPKA DENY YULIHANDOKO dan BRIPDA DIMAS PRABU.

Tindakan selanjutnya oleh pihak Kepolisian kepada tersangka akan dilaporkan untuk diproses lebih lanjut. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *