Kabaroposisi.net.
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengeluarkan larangan ojek online masuk ke Mapolda menyusul insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu, Pukul 08.45 WIB (13/11/2019).
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, larangan itu sebenarnya sudah diberlakukan setahun lalu, yakni setelah rangkaian bom meneror kota Surabaya.
“Semua masyarakat mengerti dan tahu, publik juga sudah tahu, Polda Jawa Timur sudah menerapkan satu tahun pascainsiden bom Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).
“Polda Jawa Timur juga melarang kegiatan-kegiatan, bukan mendiskriminasi, tetapi untuk mengantisipasi bahwa ojek online apapun juga bentuknya kita larang masuk ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Karena adanya aturan larangan itu, jika ojek online akan mengirim suatu makanan atau barang seperti go-send atau go-food dapat dititipkan ke pos penjagaan di depan Mapolda Jatim.
“Jadi kalau ada sesuatu misalnya go-send kemudian juga go-food itu diambil di penjagaan di depan,” kata Barung.
Selain itu juga, untuk mengantisipasi adanya teror, maka setiap orang yang akan masuk ke Mapolda Jatim diharuskan membuka jaket dan helmnya serta memeriksa setiap barang yang dibawa.
“Ini untuk mengantisipasi setiap mereka yang masuk di penjagaan Polda Jawa Timur, jaket dibuka untuk mengantisipasi apa saja yang dibawanya. Semua ini berkaca dari pengalaman, kita melihat bahwa sesuatu yang terselip di jaket ini juga bisa diantisipasi,” kata dia.
Barung juga menegaskan, bahwa proses pengetatan pengamanan tersebut sudah dilakukan sejak terjadinya rangkaian bom di Kota Surabaya tahun 2018. Pihaknya juga memerintahkan seluruh Polres dan jajarannya untuk memperketat pengamanan.
“Penjagaan hari ini kita perketat seluruhnya dengan mengantisipasi hal-hal yang berkembang menyangkut tentang kejadian di Medan. Semua diperketat, sudah dari setahun lalu,” pungkasnya. (Bgs)