KONFERENSI PERS OTT PUNGLI YANG DILAKUKAN OLEH KADES NGADIRESO-PONCOKUSUMO-MALANG

Kabaroposisi net.

MALANG,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 241.A / XI / 2019 / JATIM / RES MLG, Tanggal 12 November 2019.  Melalui KASAT RESKRIM TIKSNARTO ANDARU RAHUTOMO, S.H., S.I.K. Tentang Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) kepada tersangka bernama MUGIONO, (L/50), pekerjaan Kepala Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Awalnya atas dasar informasi dan keluhan Masyarakat.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut;

“Didasari dari keluhan masyarakat Desa Nagadireso, yang intinya mengatakan bahwa, Kepala Desa (Mugiono) menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah Saudari “NI”, namun untuk penyelesaian tersebut Kepala Desa (Mugiono) meminta uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Unit Tipidkor Polres Malang atas pengaduan dan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 12 Nopember 2019 sekira jam 11.00. WIB. Setelah petugas mengetahui ada penyerahan sejumlah uang yang diminta oleh Kepala Desa bertempat di Warung Rahayu Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Setelah uang diterima Kepala Desa, Petugas melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa yang akan pergi dari lokasi. Setelah diamankan Kepala Desa tersebut mengaku bernama MUGIONO yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo.

Penangkapan (OTT) oleh petugas ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda REVO warna hitam Nopol terpasang N-5497-JW uang sejumlah Rp. 20.000.000,- yang menurut kepala desa Ngadireso (MUGIONO) uang untuk penyelesaian sengketa tanah. Selanjutnya terhadap Kepala Desa dan uang diamankan oleh petugas dan di bawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya Barang bukti (BB) yang berhasil disita, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol. Terpasang N-5497-JW, Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam kombinasi silver dengan nomor telepon.

Atas perbuatanya, “Mugiono” Kepala Desa Ngadireso tersebut, maka Pasal yang dipersangkakan yaitu :

“Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf (e)
“Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 11
“Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (pi87)

Pos terkait