Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Kabarnya telah terjadi penangkapan seorang pria yang diduga telah memperjual belikan (transaksi) Pil Trihexyphenidyl (Trex). Sebagaimana disampaikan sumber informasi bahwa pada hari Senin 09/12/2019 sekira pukul 20.00 Wib. Satreskrim Polsek Songgon telah amankan Seorang laki-laki di Dsn.Krajan, Ds.Sumberbulu, Kec. Songgon kab. Banyuwangi
Diketahui indentistas seorang pria diduga pelaku HASAN BASRI Alias TOSAN, umur 43 tahun, pekerjaan Swasta Alamat Dsn. Sumberbulu Krajan Rt. 04/IV Ds. Sumberbulu Kec. Songgon Kab. Banyuwangi. Lebih lanjut disampaikan bahwa terjadinya penangkapan atas dasar LP/65. A/XII/2019/Jatim/Res. Bwi/Sek. Songgon, yang mana diduga pelaku melakukan tindak pidana. Yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 sub 196 UU RI No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sekilas kronologis kejadian diceritakan bahwa pada hari dan tanggal yang sama , Anggota polsek songgon mendapat informasi sekira jam 19.30 wib. Dan Unit Reskrim Polsek Songgon dipimpin kanit reskrim AIPTU SUBAKTI.S.H sebelumnya telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama ISWAYUDI alias YUDI Gunungkidul (36 thn) alamat Dsn. Sumberasri Rt. 01Rw. 01 Ds. Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi. Yang saat kedapatan membawa 20 tablet trihek, dan uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu) 1 lembar dan pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
Setelah dilakukan introgasi ternyata barang tersebut dalam keterangannya mengaku mendapatkan dari HASAN BASRI alias TOSAN. Yang bernasib sial pada 09/12/2019 itu. Yang pada akirnya dilakukanlah penangkapan lelaki nernama panggilan TOSAN tersbut. Darinya didapatkan 100 Butir Pil trihek yang dibungkus dalam plastik . Dan diiamankan juga uang hasil penjualan berupa uang pecahan kertas Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) Kemudian dilakukan introgasi.
Pasalnya Unit Reskrim Polsek Songgon berhasilkan mengamankan barang bukti berupa 120 butir tablet pil trihexyphenidyl, Uang tunai Rp.140.000,- ( Seratus empat puluh ribu Rupiah ) pecahan Uang senilai Rp.100.000,- ( 1 lembar ) , Pecahan Uang senilai Rp.20.000,- ( 1 lembar ) , dan Pecahan senilai Uang Rp. 10.000 ,- ( 2 Lembar ). Kini HADAN BASRI alias TOHAN dan ISWAHYUDI alias YUDI harus meringkuk di balik jeruji Rumah Tahanan Mapolsek Songgon guna jalani proses hukum lebuh lanjut. (rh35).