Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa Bayu bernama Sugito Kecamatan Songgon Banyuwangi. Diadukan warganya ke Polisi terkait dugaan melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan dalih untuk biaya pembebasan lahan. Adapun besarnya tarikan pakai istilah iuran itu senilai 30 ribu rupiah dari tiap warga untuk per bidang yang bermukim di Dusun Sambungrejo sebanyak 14 RT.
Untuk kejelasan informasi tersebut Senin 16/12/2019 awak media datangi kantor Desa Bayu Kecamatan Songgon. Setiba di kantor desa sebelum bertemu Kepala Desa Bayu ( Sugito ), awak media diterima oleh Sekertaris Desa ( Sekdes ) Bayu bernama Karyono. Sambil menunggu kedatangan Kepala Desa, awak media awali gali informasi kebenaran adanya pengaduan warga ke Polisi kepada Sekdes Karyono.
Dalam konfirmasinya Sekdes Karyono membenarkan adanya pengaduan warga Dusun Sambungrejo. Dijelaskan pengaduan terkait adanya tarikan dana sebesar 30 ribu rupiah. Lebih lanjut diceritakan oleh Sekdes Karyono kepada awak media menyampaikan.
“Kalau saya lihat di peraturan, kalau ada celah kenapa tidak dimasuki. Kita sudah mengajukan surat dan dan saya yang buat. Terus mulai dari dokumentasi, sampai sarana – sarana publik yang vital sampai sejarahnya bagaiman awal mulanya. Kan celah dari sana kita masuk dengan adanya program TORA. Kemarin kita kirim pengajuan pelepasan supaya bisa jadi hak milik”, paparnya.
Lanjut diceritakan bahwa luas area diajukan pelepasannya seluas 133 hektar. Tentang tarikan dana sebesar 30 ribu rupiah Sekdes menganggap masyarakat tidak mengerti kalau untuk proses pengajuan butuh biaya cetak dokumentasi, buat cetak proposal dan upah tenaga pengukur lahan.
Selang beberapa menit Kades Bayu Sugito datang dan awak media lanjutkan konfirmasi terkait persoalan yang sama kepada Kades Bayu Sugito. Inilah kurang lebihnya penyampaiannya.
“Asal muasal saat mengetahui ada program Pak Jokowi satu tentang perhutanan sosial dua dengan adanya TORA. Lalu saya mengkap hal semacam itu, Kadus saya perintahkan mengumpilkan RT/RW bersama tokoh – tokoh masyarakat di Balai Dusun. Setelah dikumpulkan saya datang dan saya tawarkan ini ada program yang namanya TORA (Tanah Obyek Revorma Agraria). Intinya tanah Sambungrejo itu harus mendapat kepastian”, jelasnya.
Menurut Kades Sugito dari hal tersebut ada dua persoalan yang diharapkan, satu kalau bisa tanah Sambungrejo bersertifikat. Kedua kalau tidak bisa sertifikat, tanah Sambungrejo setidaknya mendapat surat dari Menteri Kehutanan bahwa tanah tersebut betul – betul tanah milik rakyat.
“Prinsif saya kalau tidak mendapatkan sertifikat, tapi sudah ada keterangan bahwa tanah tersebut betul – betul tanah milik rakyat. Maka nanti bisa kita ajukan sertifikasinya lewat PTSL pasti diterima oleh BPN”, kata Kades Sugito begitu optimisnya.
Lalu terbentuklah Panitia dan pada rapat berikutnya itu sudah ada kesepakatan penarikan urunan ( iuran ) dari warga sebesar 30 ribu rupiah untuk per bidang tanah. Kemudian ketika disinggung soal adanya pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan dari tarikan uang sebesar 30 ribu rupiah oleh warganya ke Polisi tersebut. Kades Sugito dengan nada sedikit naik menjawab.
“Kalau tarikan uang 30 ribu dikatakan penipuan atau penggelapan, ya..saya tantang di Pengadilan penggelapannya bagaimana. Kalau uang tarikan 30 ribu diaembunyikan atau dibawa lari oleh pengurus dan salah satunya tidak ada yang tanggung jawab baru pebggelapan. Tapi kalau ada yang tanggung jawab tidak ada unsur penggelapan, kalau dikatakan penipuan misalnya mari kita urunan untuk beli aqua tapi dibelikan rokok itu penipuan. Nah ini urunan untuk mengukur tanah dan sudah dilaksanakan sesuai keperuntukannya penipuan yang mana”, sergahnya.
Pasalnya menurut Kades Sugito tidak merasa dalam permasalahan tersebut ada upaya untuk menipu atau menggelapkan uang tarikan 30 ribu dari warga. Dutegaskan bahwa untuk mendapatkan hasil perjuangan harus ada pengorbanan dan Panitia sudah berkerja, uang tarikan 30 ribu tidak untuk kepentingan Panitia tapi untuk kepentingan oprasional proses pengurusan dan persiapan pengajuan pembebasan lahan. Kerja Panitia juga sudah ada hasilnya, sudah ada peta blok untuk pengajuan. Pengajuan pembebasan lahan pun sudah masuk ke Kenenterian dan ada bukti tanda terima dari Dijrend Kemeterian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (rh35).