Probolinggo, kabaroposisi.net,_ Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Warujinggo Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo menuai Pro-kontra dengan adanya ketidak puasan kaum Milenial di Desa Warujinggo dalam penetapan para perangkat Desa di desanya.
Di duga, dalam prosesi pengangkatan dan penetapan perangkat desa sebelumnya, syarak dengan adanya indikasi kong-kalikong Panitia. Informasi didapat, pengangkatan perangkat Desa di Desa Warujinggo di ikuti oleh delapan belas (18) peserta tersaring tiga (3) dengan total keseluruhan perangkat Desa Warujinggo saat ini terdiri Lima (5) perangkat. (16/12/2019)
Berselang Pasca Pelantikan Perangkat, secara perwakilan delapan orang warga Desa warujinggo yang di prakarsai oleh para Kaum Milenial mendatangi kantor kecamatan leces untuk menyampaikan aspirasinya karena ketidak puasan penetapan yang sebelumnya, kepada Camat Leces.
Kepada awak media, Ach muhajir “20” warga Warujinggo mengatakan, “Kami sangat menyayangkan atas keputusan hasil proses penyaringan aparatur desa, karena potensi dan kualitas aparatur desa terpilih jauh ketika dibandingkan dengan calon aparatur dibawahnya. Semisal diurutan calon nomer 6 elmi zakiyah yang alumni universitas negeri malang, kemudian urutan calon nomer 4 dan 5 yang sudah bertahun tahun mengabdikan dirinya menjadi staf pemerintahan desa. “Katanya”.
Bertempat di Ruangan Camat perwakilan Kaum Milenial di temui oleh Kasi Trantib (Samsul Arifin) dan Kasi Pemerintahan (Ruli) Kecamatan Leces untuk menampung aspirasi warga untuk kemudian di sampaikan pada camat Leces.
Samsul mengatakan,“perihal ini akan saya sampaikan kepada camat, adapun kalau untuk permintaan menemui camat nanti akan kita kordinasikan dengan Pak Camat kemungkinan hari Rabu. “Terangnya”.
Terpisah, Pjs Kepala Desa Warujinggo (Hendro) mengatakan,“pemilihan dan penetapan perangkat desa, di warujinggo sudah sesuai berdasarkan tahapan dan proses, adapun manakala ada yang masih keberatan dalam penetapan itu silahkan dilakukan penggugatan. “Tandasnya”
Sebagaiman terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa sudah di atur oleh Peraturan Bupati Probolinggo Nomor.13 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Probolinggo.
Pantauan awak media kabaroposisi.net, pengangkatan/pelantikan perangkat desa di wilayah tengah Kabupaten Probolinggo Kecamatan Leces terjadi pada enam (6) Desa dari sepuluh (10) Desa Se- Kecamatan Leces diantaranya terjadi di desa, Jorongan, Warujinggo, Leces, Sumberkedawung, Pondokwuluh dan Tigasan Kulon. (win)