JPU Ajukan Tuntutan 10 Bulan Penjara pada Sidang Kasus Guru Arya

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Kabar persidangan tuntutan atas dugaan penganiayaan secara  bersama-sama terhadap siswa dengan cara “pemetalan” yang berlangsung pada Kamis 19 Desember 2019 di PN Banyuwangi dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. JPU dengan berbagai pertimbangannya ajukan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Namun pengacara Guru Arya, yaitu Gembong Aji R Ahmad, S.H. dkk. berkeyakinan lain bahwa tindakan  guru Arya dkk. tidak merupakan pelanggaran hukum pidana, melainkan pelanggaran ringan Kode  Etik Profesi Pendidik.

Hal tersebut juga diyakini  oleh M. Iqbal S.H. setelah mendengarkan paparan pakar pendidikan M. Rifai, M.Pd sebagai saksi ahli pada sidang sebelumnya. Saksi ahli M. Rifai pada sidang sebelumnya dihadirkan mengatakan bahwa seharusnya sebelum ditetapkan di ranah hukum pidana, kasus guru Arya ini dirembukkan dulu  dengan komisi etik PK PGRI.

Masih menurut M. Rifai yang pernah bersidang sebagai saksi ahli dari pendidikan di PN Banyuwangi ,

“Kalau dipandang salah dari kaca mata kode etik profesi guru, tindakan guru Arya dkk itu, cukup dinasehati, dicerahkan itu sudah hukuman. Mengapa demikian, karena guru punya otonomi untuk melakukan pembinaan, dalam bentuk tindakan yang dapat diterima karena alasan mendidik utamanya pendidikan karakter anak didik”, tuturnya Minggu 22/12/2019.

Lanjut M. Rifai sekilas menjelaskan bahwa terkait dengan itu, Kapolri kontrak kesepahaman dengan PB PGRI. Bahwasanya terkait dengan tindakan guru mendidik siswa agar berperilaku  dan kepribadian unggul, tidak serta merta diproses hukum jika ada orang tua keberatan. Bahkan tindakan guru itu tidak bisa dipidanakan.

Mempertegas keterangannya M. Rifai yang juga seorang Kepala Sekolah senior SMA Negeri, dikenal suka tampil beda itu,

“APH harus berupaya proaktif dan melibatkan pihak terkait dalam hal ini PGRI, Dinas Pendidikan, mencari solusi kekeluargaan”, harapnya.

Sedikit diceritakan oleh M. Rifai, M.Pd bahwa di beberapa daerah di tanah air Indonesia pernah terjadi hal serupa. Jika terpaksa harus diselesaikan lewat jalur meja hijau berakhir tanpa hukuman alias bebas.

Sementata Gembong Ketua Tim Kuasa Hukum guru Arya dkk. menuturkan bahwa, sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Jelas, Gembong dkk yang dipercaya guru-guru se-Banyuwangi lewat pengurus PGRI itu. Dan akan berjuang sekuat tenaga untuk  mendapatkan putusan bebas, Arya dkk. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *