Magetan Kabaroposisi.net– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan, akhirnya mengirim dua Tersangka Korupsi Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan. Jumat (27/12/2019).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dua tersangka DA (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan NS (49) Direktur CV Agung, dijebloskan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Agus Zaeni membenarkan, bahwa Kejari Magetan telah menjebloskan kedua tersangka ke Rutan Kelas IIB Magetan, karena harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta, atas pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014.
“Karena unsur Materi dan Formil telah terpenuhi, kedua tersangka langsung kita tahan hari ini,” kata Agus Zaeni, Jum’at (27/12).
Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Magetan, bakal terus melakukan pengembangan kasus penyelewengan dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan, untuk mengungkap tersangka lain yang melakukan korupsi.
“Kasus ini akan kita kembangkan, untuk mengungkap potensi adanya tersangka lainnya, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2009, Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014, mulai digarap Penyidik Tipikor Polres Magetan Tahun 2017. Penyidik Tipikor Polres Magetan, terus melakukan pengembangan mulai ASN Dinas Lingkungan Hidup hingga Rekanan Pengadaan Tenaga Pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan. (Ren/pra)