Dor… Buat Pelaku Pembunuhan Di Kebun Jagung

Ngawi Kabaroposisi.net, – Kasus pembunuhan janda anak satu yang tewas di kebun jagung di petak 51 RPH Sidowayah BKPH Kedunggalar masuk Dusun Pojok Desa Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, sudah terungkap.

Pembunuhan terhadap korban bernama Bella UZ (24 tahun) warga Dusun Kalang RT.03/RW.02 Kelurahan/Kecamatan Paron Ngawi, pelaku tertangkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi dengan bekerjasama dengan Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial MIM (20) warga Dusun Geneng RT.001/RW.002 Desa Banjarbangi Kecamatan Pitu, tertangkap di wilayah Sidoarjo dengan diganjar 2 timah panas karena melawan petugss.

“Pelaku kita tangkap di Sidoarjo. Kami bekerjasama dengan Polda Jatim untuk melacak pelaku,” kata AKBP Dicky Ario, Kapolres Ngawi, Jum’at (27/12/2019).

Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, lantaran ingin memiliki sepeda motor korban, dan pelaku mengenali korban melalui medsos. Singkat cerita, kemudian pelaku mengajak ketemuan dengan korban, saat ditengah perjalanan terjadi cekcok yang berujung pada pelaku untuk mengahabisi korban di lokasi lahan jagung.

Pelaku di kursi roda dikarenakan timah panas

“Karena korban melawan, pelaku memukul kepala korban dengan dengan tangan kanan dengan menggunakan akik dan terjatuh. Saat korban berisaha melarikan diri, pelaku kemudian memukul korban dengan kunci kontak dan mencekiknya hingga meninggal,” jelas Kapolres Ngawi  kepada awak media, (27/12).

Tak hanya itu saja, lanjut AKBP Dicky Ario mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku kemudian melepaskan seluruh baju serta celana korban, kemudian di buang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas seluruh baju dan celana korban, kemudian di buang ke sungai,” ungkapnya.

Sementara, hasil kejahatan pelaku yaitu sepeda motor Honda Beat nopol AE 3156 JD, dijual secara online kepada MSK sebesar Rp. 4.650.000, 00-. “Duwit hasil penjualan sepeda motor, dibelikan hp oleh pelaku. Sisanya untuk kebutuhan hidip,” tambah Kapolres Ngawi.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan/atau 338 KUHP, tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dengan menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, pelaku MIM merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. (Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *