SABU DALAM ROTI BOLU TERDETEKSI PETUGAS LAPAS NGAWI

NGAWI Kabaroposisi.net, – Upaya penyelundupan narkoba berjenis sabu yang dilakukan seorang napi, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Ngawi. Pelaku berinisial RC, berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan sabu seberat 1,97 gram, ke dalam kemasan roti bolu.

Hal itu diungkapkan Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Kabupaten Ngawi Jawaq Timur, Irphan Dwi Sanjoyo, saat Konferensi Pers di Polres Ngawi. “Saat kita periksa kiriman roti kepada tersangka, pada irisan terkahir kita dapati sabu sabu dibungkus palstik hitam seberat 1,97 gram,” ujarnya, Kamis (19/03/2020).

Bacaan Lainnya

Disisi lain, Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario menjelaskan, hasil dari pemeriksaan sabu dalam roti tersebut, dipesan oleh napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun. Polisi menduga, bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku dari jaringan sebelum menjalani hukuman.

“Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari rekannya, dan kita sudah kantongi identitasnya, saat ini masih DPO,” ujar AKBP Dicky Ario, kepada awak media, (19/03).

Sementara, dari pengakuan pelaku berupaya menyelundupkan sabu seharga 3 juta rupiah tersebut, hanya untuk dipakai sendiri.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112, 113 dan atau pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Ngawi. (Ren/rys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *