Lilok Sarong Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG, Soroti Tanggung Jawab Penyelenggara Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen

KABAROPOSISI.NET|Blora — Rentetan kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah kembali menjadi perhatian publik. Aktivis masyarakat Lilik Mangil mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas setiap kasus yang terjadi, sekaligus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan program tersebut.

Menurut Lilok Sarong Tokoh Masyarakat, keselamatan penerima manfaat, khususnya para pelajar, harus menjadi prioritas utama. Program yang bertujuan meningkatkan gizi anak tidak boleh justru menimbulkan korban akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Membuat orang tua murid kuatir keselamatan anaknya ketika Mengkonsumsinya.

Bacaan Lainnya

“Negara harus hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai setelah terjadi keracunan, persoalan berhenti hanya pada pendataan korban. Penyebabnya harus diungkap dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilok.

Ia menilai kasus keracunan MBG dapat dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Menurutnya, bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian biaya, penggantian barang, biaya perawatan kesehatan, santunan, maupun bentuk kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana apabila ditemukan unsur kesalahan atau kelalaian.

Lilok meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan, BPOM, dan instansi terkait untuk memastikan penyebab keracunan melalui pemeriksaan laboratorium serta menelusuri rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

“Jangan berhenti pada dugaan. Harus dibuktikan secara ilmiah penyebabnya, siapa yang lalai, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” pungkasnya. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *