Rumor “Uang Transport” dan Hilangnya Risalah Paripurna DPRD Magetan, LSM REDAM Minta Semua Dibuka Terang

KABAROPOSISI.NET|Magetan – Polemik proses pergantian pimpinan DPRD Magetan kembali menjadi sorotan. Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat tertanggal 29 Juli 2026 meminta kelengkapan dokumen berupa risalah rapat paripurna, kini muncul rumor di kalangan internal maupun publik mengenai dugaan adanya pemberian “uang transport” kepada sejumlah anggota DPRD agar menghadiri rapat paripurna tersebut.

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait. Namun, isu tersebut dinilai menjadi bagian dari rangkaian persoalan administrasi yang tengah dipertanyakan publik.

Bacaan Lainnya

Permintaan risalah rapat oleh Pemprov Jatim menjadi perhatian karena dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketiadaan lampiran risalah dalam berkas usulan pergantian pimpinan DPRD memunculkan berbagai spekulasi. Di antaranya, apakah kuorum rapat benar-benar telah terpenuhi atau terdapat persoalan lain dalam proses pengambilan keputusan sehingga dokumen tersebut belum disertakan.

Dalam konteks itulah, rumor mengenai adanya pemberian “uang transport” dinilai sebagian kalangan memiliki keterkaitan, meskipun hingga kini belum dapat dibuktikan. Dugaan tersebut berkembang seiring adanya anggapan bahwa kehadiran anggota DPRD menjadi faktor penting untuk memenuhi syarat sahnya rapat paripurna.

Ketua LSM REDAM, Norman Susanto, menilai seluruh polemik tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di masyarakat.

“Publik tidak membutuhkan bantahan semata, tetapi membutuhkan transparansi. Jika memang tidak ada persoalan, buka saja risalah rapat paripurna kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu semua dapat melihat apakah kuorum benar-benar terpenuhi dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Semakin lama dokumen itu tidak dijelaskan, semakin besar ruang bagi berbagai dugaan untuk berkembang,” ujar Norman Susanto.

Menurut Norman, jika rumor mengenai pemberian uang transport ternyata memiliki dasar, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi, melainkan dapat menyentuh aspek etika penyelenggaraan pemerintahan bahkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

LSM REDAM juga meminta DPRD Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, maupun pihak terkait memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Di antaranya mengenai ada atau tidaknya pemberian uang transport kepada anggota DPRD, alasan risalah rapat paripurna tidak dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kepastian terpenuhinya kuorum dalam rapat tersebut.

“Polemik ini akan selesai apabila semua pihak bersedia membuka fakta secara transparan. Jangan sampai persoalan administrasi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkas Norman.(dera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *