Pemprov Jatim Tunda PAW Gus Wahid, Tunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan

Gedung DPRD Magetan

Kabaroposisi.net | Magetan – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid atau Gus Wahid, anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, sebab Pemprov memilih untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov belum dapat memproses usulan pemberhentian Gus Wahid karena sedang ada perkara hukum yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Langkah penundaan ini dilakukan setelah Pemprov menerima surat resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid pada 31 Oktober 2025 terkait permohonan pemulihan hukum dan keberatan atas keputusan partai. “Surat kami terima pagi tadi. Intinya, Pemprov menunggu proses hukum selesai dan tidak akan memproses PAW sebelum ada keputusan yang inkrah,” jelas Setiya Widayaka, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Nur Wakhid telah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029 pada 23 Agustus 2024 melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili Dapil V Magetan dengan perolehan 4.604 suara pada Pemilu 2024, menempatkannya sebagai peraih suara terbanyak kedua dari PKB di dapil tersebut.

Namun, situasi berubah ketika DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui oleh Gus Wahid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan mengusulkan PAW ke DPRD Kabupaten Magetan.

Tidak menerima keputusan itu, Gus Wahid langsung menempuh jalur hukum. Ia mengajukan pembatalan SK pemberhentian ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025. Kedua gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, SH, dan Nur Cahyo, SH, dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai langkah Pemprov sangat tepat dan mencerminkan sikap objektif pemerintah terhadap persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik.

“Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, kami menilai keputusan Pemprov sudah sesuai. Ini demi kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik daerah,” ujar Nur Cahyo.

Dalam surat resminya, Pemprov Jatim juga menegaskan dasar hukum keputusan tersebut, yakni Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan ini mengatur bahwa pemberhentian anggota DPRD hanya dapat dilakukan apabila tidak sedang terlibat perkara hukum yang belum berkekuatan tetap.

“Berdasarkan surat kuasa hukum Saudara Nur Wakhid yang telah mengajukan tuntutan ke Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan PMH di Pengadilan Negeri Magetan, maka proses PAW ditunda sampai ada keputusan yang inkrah,” tulis Pemprov Jatim dalam surat tersebut.

Kuasa hukum berharap langkah tegas Pemprov Jatim ini menjadi contoh bagi lembaga lain agar tidak gegabah mengambil keputusan politik sebelum proses hukum berakhir. Dengan begitu, keputusan akhir nanti akan benar-benar berlandaskan pada asas keadilan dan supremasi hukum, bukan kepentingan politik semata.(dera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *