Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Di Desa Kaligung Mepet Pemukiman Warga

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Aktivitas usaha galian C di Dusun Krajan Kaligung Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Diduga tidak mengantongi ijin resmi dari instansi atau dinas yang terkait. Meski begitu pantauan media aktivitas diduga ilegal tersebut berjalan aman – aman saja tanpa ada tindakan dari para pihak yang berwenang.

Mirisnya lagi lokasi aktivitas tambang pasir yang menggunakan alat berat (begho) itu berada tak jauh alias mepet pemukiman warga. Usaha galian C yang diduga ilegal itu tidak sembunyi – sembunyi lagi alias terang – terangan. Sehingga jadi mustahil bila instansi terkait setempat tidak monitor kegiatan yang mudah mengundang perhatian publik itu.

Kepala Trantib Kecamatan Blimbingsari dikonfirmasi terkait monitor apa tidak adanya aktivitas galian C di Dusun Krajan Desa Kaligung. Melalui WhatsApp-nya Ka Trantib Blimbingsari mengaku tidak mengetahui justru minta bantuan awak media untuk memberikan informasi. Setelah terima informasi pada waktu yang berbeda awak media konfirmasi apakah ada tindak lanjut atau tidak dari Ka Trantib Blimbingsari. Via WhatsApp-nya 09/01/2020 Ka Trantib Blimbingsari memberikan informasi sedang ada dinas luar hari Jumat baru bisa ke lokasi tambang tersebut.

Sementara pemilik usaha galian C diduga ilegal yang diketahui bernama Bandriyo ketika dikonfirmasi via WhatsApp-nya tidak memberikan tanggapan sama sekali. Awak media pertanyakan terkait Surat Keterangan Domisil Usaha dari Pemerintah Desa Kaligung, legalitas lain yang membuat dirinya berani malakukan aktivitas tambang dan jual material pasir, dan pertanyakan kompensasi ke Desa. Sayangnya Bandriyo memilih diam tidak merespon pertanyaan – pertanyaan media tersebut.

Kepala Desa Kaligung Drs. Aripin saat dikonfirmasi kepada media menjelaskan bahwa aktivitas galian oleh Bandriyo di Desanya. Pemerintah Desa tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Dan yang bersangkutan tidak pernah datang menghadap ke Pemerintah Desa untuk keperluan surat menyurat tekait usahanya. (rh35/ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *