Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Pada Apel Bersama Siaga Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020. Yang digelar di lapangan Taman Blambangan Banyuwangi Jumat 10/01/2020, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko hadir mewakili Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan tersebut mewakili Bupati Banyuwangi, Wabup Yusuf Widyatmoko dalam pidatonya menyampaikan.
“Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur yaitu ancaman bencana, kerentanan dan kemampuan yang dituju oleh suatu kejadian. Wilayah Banyuwangi adalah “kontur Wilayah yang rawan bencana”, potensi bencana beragam. Bencana gunung api, bencana puting beliung, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor dst. Dengan sudah datangnya musim hujan di Banyuwangi maka kita harus siap siaga mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi”, lontarnya.
Menurut Wabup Yusuf Widyatmoko, hal itu tentunya sangat tergantung pada sistem penanggulangan bencana yang ditunjang dengan berbagai sarana dan prasarana serta peralatan yang memadai. Keterlibatan Masyarakat sangat penting daerah rawan bencana. Dimana masyarakat merupakan obyek langsung dari bencana yang seharusnya diberikan pemahaman, pelatihan sebagi antisipasi apabila terjadi kemungkinan ada bencana.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah pusat/daerah/masyarakat yang dilaksanakan secara berimbang, terpadu, terkordinir dan menyeluruh dalam satu prinsip satu komando, satu aturan dan satu karsa dalam satu kesatuan. Maka dengan demikian akan tercipta proses dan mikanisme penaggulangan bencana yang 2T (tepat sasaran dan tepat Bantuan) serta 2C (Cepat tindakan dan Cepat pemulihan)”, jelasnya.
Wabup Banyuwangi Yusuf Widyatmoko juga menyampaikan harapannya yaitu untuk saling meningkatkan pemahaman semua pihak baik masyarakat, baik pemangku kepentingan dalam bencana yang terjadi. Sehingga evakuasi dapat dilakukan secara cepat baik pra atau saat terjadi bencana. Ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mengantisipasi terjadinya bencana. Terutama pada saat sebelum terjadinya bencana, yaitu pengurangan resiko bencana yang bertumpu pada tiga faktor yaitu pencegahan, meditasi dan kesiapsiagaan. (ktb/rh35).