Kabaroposisi.net.(Pasuruan Kota)
Anggota Unit Reskrim Polsek Kraton telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus terhadap Tersangka yg di duga melanggar Tindak Pidana PERJUDIAN JENIS NOMOR TOGEL sebagaimana di maksud dalam Pasal : 303 KUHP.
Berdasarkan laporan Kepolisian : No. LP/ 01/ I / 2020 / JATIM / POLRES PASURUAN KOTA.
Tanggal 13 Januari 2020, bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020. sekira jam : 13.00 WIB di warung kopi milik saudara KARIM Dusun Grinting Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan sesuai kronologis, bahwa benar terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dengan cara menerima tombokan nonor togel.
Selanjutnya oleh anggota Polisi dilaksanakan upaya paksa dan telah mengamankan seseorang inisial ‘SKD’. Dalam perkara perjudian jenis nomor togel, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah tempat tersangka duduk di Pos Ronda depan warung kopi berupa 1 lembar sobekan kertas kecil yang didalamnya berisi tombokan nomor judi togel sedangkan di bawah taplak meja warung kopi ditemukan 2 lembar sobekan kertas keci yang juga didalamnya berisi tombokan nomor judi togel dan uang yang berada di dalam dompet terduga.
Selanjutnya kepada ‘SKD’ (terduga) dan BB berupa 1 (satu) uang tunai sebesar Rp. 22.000 dan 3 (tiga ) lembar sobekan kertas kecil yang didalamnya berisi tombokan nomor togel diamankan di polsek kraton untuk proses selanjutnya. (pi87).