Belum Ada Kajian Yang Jelas, FPB Minta MOU Terkait Pulau Tabuhan Dibatalkan

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Rabu 15/01/2020. Digelar Hearing terkait Pulau Tabuhan yang kabarnya dikelolakan pada investor asing PARAGON Singapura.

Dihadirkan dalam Hearing lanjutan itu bersama lintas Komisi DPRD Banyuwangi dari pihak Eksekutif diantaranya Asisten Administrasi Pemkab Banyuwangi, dari Dinas Penanaman Modal, Dinas LH, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, dan puluhan masa Forum Peduli Banyuwangi (FPB) juga beberapa Lsm yang tergabung.

Sementara pimpinan sidang Hearing kali ini adalah Michael Edy Hariyanto, SH selaku Wakil Pimpinan DPRD Banyuwangi Fraksi Demokrat. Disampaikan oleh Pimpinan sidang Michael.

“Hearing kali ini adalah menindak lanjuti Hearing sebelumnya yang mana pada waktu itu gagal digelar lantaran dari pihak Eksekutif tidak hadir”, ucapnya.

Michael minta kepada pihak Eksekutif untuk memaklumi apa yang mejadi aspirasi Forum Peduli Banyuwangi sehubungan dengan Pulau Tabuhan karena keinginantahuannya. Sempat disentil oleh Michael bahwa anggota DPRD pun ingin tahu, karena memang pihak Eksekutif tidak pernah ajak omong dewan terkait Pulau Tabuhan itu dijual, disewakan, atau dikerjasamakan.

Selanjutnya Michael selaku Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada 3 orang dari pemohon Hearing yaitu Forum Peduli Banyuwangi untuk menyampaikan apa – apa yang perlu dipertanyakan kepada pihak Eksekutif.

Danu Budiono awali dengan menyampaikan bahwa persoalan muncul karena terjadi gonjang – ganjing di sosial media maupun di masyarakat tentang Pulau Tabuhan pada acara Harjaba. Yang mana di tengah – tengah acara itu ujuk – ujuk ada penanda tanganan MOU antara pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Banyuwangi dengan investor asing. Yang kemudian hal tersebut direspon oleh FPB dan didiskusikan dan kemudian sepakat untuk mengajukan Hearing tersebut.

Heri Prakisto dari GKNI menyayangkan ada investor asing masuk dewan tidak tahu ada apa, sementara pada regulasinya paling tidak anggota dewan harus tahu ada investor asing masuk. Artinya hari ini menurut Heri, FPB sama dengan dewan, meminta kejelasan latar belakang pokok pemikiran sampai Pulau Tabuhan dijual ke asing. Heri berharap di Banyuwangi ada komitmen yang jelas jangan sampai di tengah – tengah kemajuan Banyuwangi banyak yang tertinggal.

Sementara Abas kepada forum meminta bahwa jangan ada anggapan bahwa kehadirannya anti investasi. Sepakat ada investasi tapi harus dilakukan dengan sebaik – baiknya proses maupun pemanfaatannya. Terkait Pulau Tabuhan Abas pertanyakan apakah tidak mampu Pemerintah Daerah kelola sendiri, apakah tidak ada investor – investor di Indonesia atau di Banyuwangi yang mampu mengelola Pulau Tabuhan sehingga harus dikelola oleh pihak asing. Yang kemudian Abas membandingkan seberapa strategis antara Grand Watu Dodol (GWD) dengan Pulau Tabuhan. GWD bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah di 2 tahun anggaran, kenapa tidak dilakukan hal yang sama pada Pulau Tabuhan.

Berikut pihak Eksekutif menanggapi apa yang disampaikan oleh pemohon Hearing di mulau dari Asisten Administrasi Pemkab Banyuwangi Guntur Priambodo secara panjang lebar memberikan penjelasan secara rinci alasan – alasan kenapa Pulau Tabuhan disewakan pada investor asing dalam hal ini PARAGON Singapura. Disambung penjelasan berikutnya oleh Kepala BPKAD Syamsudin menjelaskan tentang sisi manfaat dan untung ruginya pengelolaan aset daerah Pulau Tabuhan antara dikelola sendiri dengan disewakan pada pihak investor. Sedang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bram meyakinkan yang kurang lebihnya mengatakan bahwa masyarakat tidak akan dikesampingkan dan akan diberdayakan, dirangkul tidak ada pembatasan masuk ke Pulau Tabuhan.

Kesempatan menanggapi diberikan juga kepada anggota DPR dari lintas Komisi terhadap apa yang disampaikan oleh pihak pemohon maupun oleh pihak Eksekutif. Suasana sedikit menghangat ketika tanggapan – tanggapan bermunculan menjelma jadi debat saling mempertahankan kebenaran argumennya. Lamseng Saragih menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Eksekutif adalah hal – hal yang bersifat normatif saja. Ujung – ujungnya sama seperti apa yang terjadi di “Tumpang Pitu” yang sampai sekarang masih bermasalah dengan masyarakat.

Ending dari semua itu Forum Peduli Banyuwangi (FPB) melalui penyampaian oleh Amir dengan argumen – argumennya yang sedikit menohok dan meyakinkan. Bersikukuh minta dengan tegas dalam forum melalui DPRD, agar Pemda Banyuwangi membatalkan MOU dengan investor asing dengan dalih belum ada kajian yang jelas dan alasan – alasan lain yang harus dipertimbangkan. (rh35/ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *