Magetan Kabaroposisi.net, _
Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Magetan, Melalui Kasi Pidsus Kejari Magetan Agus Zaeni SH bersama tujuh orang anggota geledah Kantor desa Baleasri, Kamis (16/1/2020) .
Tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah Kantor Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Penggeledahan dan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan merupakan pengembangan tindak korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa Baleasri oleh Kades Baleasri Emi Hariono yang terbukti merugikan negara, diperkirakan sekitar Rp. 200 juta melalui proyek pekerjaan dan pengadaan fisik serta pengadaan ATK APBDes tahun 2017/2018 yang semuanya fiktif.
Kejari Magetan yang melakukan pengeledahan Tim Pemberantasan Korupsi yang di pimpin Kasi Pidsus Kejari Magetan Agus Zaeni, SH bersama tujuh orang anggota, sekitar Pukul 10.00 wib sampai dengan 11.50 wib.
Tim pemberantasan korupsi Kejari Magetan tiba di Kantor Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan menggunakan Mobil Kijang Inova Nopol B 7171 PDS dan Nisan Livina Nopol 1280 CA disambut oleh perangkat Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur.
Tim pemberantasan korupsi Kejari Magetan melaksanakan pemeriksaan semua berkas yang ada di Kantor Desa Baleasri, ”jelasnya Agus Zaeni Selaku Tim pemberantasan korupsi Kejari Magetan melaksanakan pemeriksaan semua berkas yang ada di Kantor Desa Baleasri, Adapun barang bukti yang diamankan : Berkas SPJ Desa Baleasri dari tahun 2017 dan 2018 dengan stempel Palsu.
Perihal pembangunan proyek fisik, Stempel Palsu dan nota palsu dengan nama toko bangunan untuk SPJ. “Seluruh barang bukti yang sudah diamankan, dibawa dan di masukkan ke dalam mobil Kejari Magetan sebagai tanda bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Red/pra)