Merasa Tersinggung, Tega Aniaya Ayah Tirinya Pakai Clurit

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Merasa tersinggung dalam suatu percakapan, Pemuda asal Dusun Simbar Cluring Kabupaten Banyuwangi ‘AH’ (25), tega aniaya ‘AD’ (59) Ayah Tirinya. Atas perbuatanya ‘AH’ (25) harus berurusan dengan hukum menjadi tersangka di Mapolresta Banyuwangi.

Pada saat Konferensi Pers, Jumat (24/01/2020) Kapolresta Banyuwangi Kombe Pol Arman Asmara, menyampaikan,” AH (25) mengaku saya sering disia-siakan oleh AD (59) Ayah tiri. Dan Ia mengaku rumah yang ditempatinya dengan almarhum nenek saya dijadikan kandang kambing.”

Merasa tersinggung dengan perkataan yang diucapkan AD (59) ayah tiri, dalam sebuah percakapan, Kemudian AH mengambil dua bilah clurit dari rumah saudaranya. Ia mendatangi AD dan menantangnya untuk berkelahi. Perkelahianpun terjadi, AD (59) Ayah tiri mengalami luka dibagian tangan dan punggung.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, “melihat adanya perkelahian, warga setempat segera melerai keduanya dan mengamankan dua bilah clurit yang dipegang AH. Setelah dilerai, AH masuk ke dalam rumahnya.

“Karena masih jengkel, AH masuk ke rumah dan memukuli televisi merk Panasonic hingga rusak dan tak bisa di gunakan lagi. Karena merasa bersalah, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cluring,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Kopolresta Banyuwangi Komber Pol Arman Asmara menambahkan, atas perbuatannya (AH) dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP, tentang Penganiyaan dan Pengrusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ktb/But)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *