Magetan kabaroposisi.net, – Pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Ngariboyo dan Magetan Kota, ditangkap jajaran Polres Magetan. Polisi berhasil menangkap 2 pelaku Ms (48) dan DD (46), warga Jalan Sentul Gang III No.61 Kelurahan Bajarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pelaku yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut, nekat mengedarkan Upal dengan sasaran toko kelontong atau kios kios kecil.
“Untuk mengelabuhi korbannya, Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran kios kios kecil. Dan tersangka mendapatkan untung dari uang kembalian setelah bertransaksi dengan uang palsu tersebut,” ungkap Kapolres Magetan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin (27/01/2020).
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan tersangka, pelaku membeli Upal dengan harga Rp 10 ribu perlembar. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 46 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu, dan uang asli sebesar Rp 611 ribu yang diduga hasil dari kejahatan tersangka.
“Selain mengamankan 46 Upal pecahan Rp 100 ribu, kami berhasil mengamankan Mobil tersangka Merk Ayla Nopol AE 1168 ES, yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” jelas AKBP Festo ari Permana, (27/01).
Atas kejahatan kedua pelaku, menjerat tersangka dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat ( 3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP. Ancaman Hukuman Pidana Penjara 15 tahun dan denda Rp 50 Miliar. (Ren/pra)