Kabaroposisi.net. (Pasuruan)
Pelaksanaan Eksekusi sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan, tepatnya di Depan Bima Bisma Indra, oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Pemohon mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 9 Januari 2019 dan terdaftar dengan register perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang/2019/PN.Psr.
Langkah pengamanan proses jalannya eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Pasuruan meminta kepada pihak Polres Pasuruan Kota untuk membantu pengamanan. Tindak lanjut Polres Pasuruan terjunkan pasukan 55 personel dipimpin Kabag Ops dan ditambah 2 personel dari TNI.
Sementara menurut informasi dari Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, rumah tersebut dieksekusi karena tidak bayar hutang.
“Permohonan eksekusi diajukan berdasarkan Grosse Risalah Lelang, pemohon atas nama Syaiful Hidayat, termohon atas nama Marsuki,” kata AKP Endy Purwanto (pi87).