Kabaroposisi.net. (Banyuwangi)
Kemaren Selasa 28 Januari 2020 pukul 09.10 sampai dengan 10.50 WIB, bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, telah dilaksanakan Pemusnaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Innkracht) Th 2019 yang di hadiri 200 orang penanggung jawab M. Mikroj, SH, MH (Kajari Banyuwangi).
Hadir dalam kegiatan, antara lain : H. Abdulah Azwar Anas, MSi (Bupati Banyuwangi), M. Mikroj, SH, MH (Kajari Banyuwangi), Letkol Yuli Eko Purwanto, S.I.P (Dandim 0825/Banyuwangi), Letkol laut (P) Yulius Azz Zaenal, SH,M.Tr. Harla (Danlanal Banyuwangi), Saiful Arif, SH,MH (Ketua PN Banyuwangi), Ketut Akbar Herry Achjar, SH (Kalapas kelas IIA Banyuwangi), M. Yamin (Ketua MUI Banyuwangi), Iptu Hadi Waluyo (Mewakili Kapolresta Banyuwangi), Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se Kabupaten Banyuwangi beserta para pelajar.
Acara dimulai dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dilanjutkan persembahan tari Swargane urip. Kemudian disambung pembacaan Doa.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj, SH, MH dalam sambutanya menyampaikan,
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan tindak lanjut dari hasil barang bukti dalam pemyelesaian perkara yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Pemusnahan pada hari ini berupa hasil perkara peradilan umum dari 312 perkara yang terdiri dari Narkotika, jamu dan alkohol.”..tuturnya
Masih kata M. Mikroj, “disamping barang bukti kami canangkan di kejaksaan negeri Banyuwangi kerja dan kerja karena kami merupakan instansi pelayan yang siap melayani masyarakat kapan saja, di kejaksaan Banyuwangi kemarin sudah melaksanakan lelang secara terbuka dan hasil lelang tersebut masuk ke dalam kas negara.”..tambahnya.
Mewakili Kejaksaan negeri Banyuwangi M. Mikroj, sampaikan permohon maaf apabila pada acara ini kami ada kekurangan, sekali lagi kami minta maaf yang sebesar-besar dan kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu acara ini.
Sementara Bupati Banyuwangi H. Abdulah Azwar Anas, MSi, yang pada intinya menyampaikan,
“Saya ucapkan terima kasih atas adanya pemusnahan barang bukti, karena pemerintah Banyuwangi sangat mendukung adanya kegiatan seperti ini. Kami Pemerintah Daerah telah membuat Perda tidak ada lagi ada perijinan hiburan malam, dan hiburan malam kami ijinkan buka sampai 23.00 WIB,”..tegas Bupati Anas.
Ditambahkan, “Bicara tentang narkoba dan minuman keras itu semua karena pergaulan. Untuk itu kami sampaikan kepada adik-adik semua bergaulah dengan baik dan jauhi teman rekan yang bermain dengan narkoba agar kalian tidak terjerumus di lingkaran tersebut.”..pesanya.
Sementara Dandim 0825 Banyuwangi konfirmasi terpisah, singkat menyampaikan,
“Seperti apa yang disampaikan Kajari dan Bupati Anas tadi, saya sangat sependapat dan sepaham. Saya mengapresiasi kerja Kejari dalam memberantas kejahatan terutama Narkoba. Kami dari Kodim 0825 Banyuwangi sangat mendukung segala upaya yang dilaksanakan selama ini. Karena Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa ini,” kata Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Yuli Eko Purwanto, S.I.P.
Usai berikan kata sambutan dilanjutkan dengan pendatangan berita acara pemusnahan barang bukti. Dan langsung prosesi pemusnahan barang bukti oleh Forpimda Banyuwangi dilaksanakan.
Selanjutnya Adapun Jenis perkara dan jenis barang bukti yang di musnahkan, antara lain :
a. Narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara : 78 perkara, jumlah BB 199,08 gram
b.Psikotropika jenis ektasi, dengan jumlah perkara : 5 perkara, jumlah BB 97 butir
c.Obat – obatan Trihexyphenidil : 169 perkara, jumlah BB 128.120 butir
d. Obat- obatan jenis dextro : 8 perkara jumlah BB 2.379 butir
e. Obat – obatan jenis jamu botol : 3 perkara jumlah BB :15.271 botol
f. Perkara tipiring jenis minuman beralkohol : 2 perkara jumlah BB 3.438 botol.
Selama jalanya kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sampai dengan selesai berjalan dengan aman dan tertib. (Ktb/pendim0825).