Magetan kabaroposisi.net, – Pasca penggerebekan rumah kos yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, menjadi sorotan terkait izin usahanya. Sedangkan, puluhan rumah kos yang dijadikan tempat kencan bagi pasangan bukan suami istri serta mabuk-mabukan di wilayah Magetan kota tersebut, ternyata belum ada yang memiliki izin usaha (Ilegal).
Disampaikan oleh Sunarti Condrowati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan mengatakan, bahwa berdirinya usaha rumah kos di wilayah Kabupaten Magetan, hingga sampai saat ini belum ada yang mengurus izin usahanya.
“Sampai saat ini, semuanya belum memiliki izin sama sekali. Adapun satu rumah kos secara OSS sudah mendaftarkan tapi belum memenuhi komitmen, jadi tidak ada rumah kos di Magetan yang memiliki izin usahanya,” ujarnya, Rabu (29/01/2020).
Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan.
Dijelaskan Condrowati, tidak ada kesulitan dalam mengurus izin usaha apapun, asalkan data yang dibutuhkan sudah tersedia.
“Ngak ada yang susah dalam mengurus izin saat ini. Sekarang ini semuanya dipermudah, kenapa harus dipersulit,” jelasnya.
Data yang dihimpun Arya Media, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 diatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Termasuk didalamnya adalah Pajak Hotel dan yang dimaksud dengan hotel fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran.
Sedangkan, mengacu pada PPh Pasal 4 ayat 2 diatur di dalamnya bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atas pengalihan asset dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan sewa atas tanah dan/ atau bangunan termasuk dalam objek pajak sehingga bisa dikatakan, kosan dengan jumlah kamar berapapun tidak akan pernah lepas dari kewajiban pajak.
Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP bersama jajaran Polres Magetan, melakukan razia rumah kos yang berada di Kelurahan Kepolorejo Magetan Kota. Dari penyisiran beberapa rumah kos tersebut, petugas berhasil mengamankan dua (2) pasangan bukan suami istri, serta remaja perempuan sebagai Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Cafe atau tempat Karaoke di sekitar wilayah Magetan. (Ren/pra)