Unit Reskrim Polsek Kraton Berhasil Ungkap Tindak Pindana Pencurian

Kabaroposisi.net. (Pasuruan).

Unit Reskrim Polsek Kraton Pasuruan, Rabu (29/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB. berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa 1 Unit HP Merk OPPO Type A39, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : K/LP/02/I/2020/Jatim/Res. Pasuruan Kota/Sek Kraton/SPKT, tanggal 18 Januari 2020,  dijelaskan.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira jam 05.30 WIB di rumah pelapor dan dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020. Korban inisial ‘NA’ (39) alamat Dusun Bendungan Selatan RT.01/RW. 06. Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Identitas pelaku sebagai tersangka inisial ‘AHB’ (32) warga Dusun Jetis RT.04/RW.03 Desa Dhompo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. (Pelaku ditangkap dirumahnya sendiri). Sedangkan saksi saksi ‘MTK’ (20) dan ‘SF’ (43) warga Dusun Jambangan Desa Logowok Kraton Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil didapat oleh Kepolisian berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo type A39 warna emas Imei 1 :863526035494434
Imei 2 : 863526035494426, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah )

Lebih lanjut tentang kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada hari Kamis tgl 16 Januari 2020 sekira pukul 22.00 pelapor tertidur di rumahnya setelah melihat aplikasi You Tube dan lupa tdk mengunci pintu rumah. Di hari Jumat tanggal 17 Januari 2020, sekira pk 05.00 sewaktu pelapor akan telefon diketahui HP OPPO type A39 miliknya diketahui tdk ada di tempatnya. Kemudi hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, pelapor ke SPKT sek Kraton untuk melaporkan tentang tindak pidana pencurian.

Selanjutnya atas kejadian tersebut Polisi menindak lanjuti hasil penangkapan guna proses lebih lanjut (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *