Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Bermula dari adanya pengaduan warga Dusun Sambungrejo Desa Bayu Kecamatan Songgon Banyuwangi beberapa waktu lalu. Ke Polsek Songgon terkait dugaan telah terjadi pungutan untuk biaya pebebasan tanah Perhutani yang diajukan lewat program Tanah Obyek Revorma Agraria (TORA).
Setelah dilakukan proses pengaduan warga oleh pihak Polsek, seiring berjalannya waktu Polsek Songgon naikkan status “Pengaduan” warga tersebut menjadi “Laporan”. Artinya yang semula prosesnya tahap “penyelidikan” dinaikkan ke tingkat “penyidikan”. Sehingga guna proses lebih lanjut Polsek Songgon memandang perlu memanggil Sugito Kepala Desa (Kades) Bayu untuk dimintai keterangan sebagai saksi Jumat 31/01/2020.
Sayangnya Sugito Kades Bayu datangi Polsek Songgon tidak sendirian. Melainkan bersama puluhan warga yang istilah lainnya adalah bentuk solidaritas, mensupport, atau beri dukungan moral kepada Kepala Desanya. Kapolsek Songgon AKP Bakin, SH dalam keterangannya saat dikonfirmasi salah satu awak media menyampaikan.
“Sebenarnya sudah lama terjadi ada semacam pengaduan tertulis dari warga terkait dengan tarikan atau pungutan untuk pengurusan TORA yaitu lahan Perhutani yang akan dibagikan kepada warga ini menurut versi pelapor. Nah dalam perjalanan proses pengaduan tentunya Polsek Songgon berkewajiban untuk menindak lanjuti pengaduan itu. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan baik kepada pengadu maupun yang diduga terkait. Nah pada hari ini gilirannya Pak Kades Bayu yang notabena adalah orang yang dituakan di desa, minimal penyidik Polsek Songgon juga ingin tahu sejauh mana program ini berjalan, siapa yang punya ide dan siapa panitia di dalamnya”, jelasnya.
Terkait banyak warga yang ikut hadir ke Polsek bersama Kades Sugito, Kapolsek menanggapinya.
“Nah ketika Pak Kades Bayu dimintai keterangan kemudian dibarengi dengan warga ini gak nyambung sebenarnya. Tapi gak apa-apa kami selaku pembina Kamtibmas menghargai itu. Yang kedua kalau ada teman-teman dari kelompok pengajian ikut datang, kami juga gak menyalahkan sah-sah saja. Tapi alangkah bijaknya lebih abdol manakala dukungan diberikan dalam bentuk doa dilakukan di masjid. Mendoakan Kepala Desanya supaya diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalani proses pemeriksaan ini”, ungkapnya.
Kapolsek dalam hal ini juga dari Koramil mengaku bingung dengan kehadiran warga. Informasi yang berkembang di lapangan bahwa kehadiran warga Sambungrejo tersebut dalam rangka solidaritas kalau Kadesnya dimintai keterangan terkait dengan kasus itu. Namun kata Kapolsek gak masalah warga datang ke Polsek, tapi juga harus memahami. Bahwa yang namanya kepolisian ketika menangani kasus itu urutan dan tahapannya jelas. Yang salah satunya disebutkan adalah bagaimana kasus itu posisi masalahnya dst.
Lukman Hakim yang mengaku dari relawan “Laskar Ijo” saat dikonfirmasi salah satu awak media menyampaikan.
“Memang pada awalnya 2 oktober 2019 KSP Pak Hosen itu sosialisasi di Banyuwangi terkait TORA. Jadi apa yang dilakukan Kepala Desa dan pak RT pak RT yang dipanggil ke Polsek Songgon dalam rangka melaksanakan program TORA tersebut. Harapannya ketiga program tersebut dikerjakan kok jadi seperti ini. Warga berdatangan itu tidak ada komando datang sendiri-sendiri memberikan support memberikan semangat bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa adalah sudah benar. TORA adalah Tanah Obyek Revorma Agraria, dusun Samburngrejo sebelum kemerdekaan ada itu masyarakat sudah ada. Dan wajar ketika ada Perpres yang mendukung, wajar juga Pak Kepala Desa memberi semangat untuk mengajukan ke Pemerintah kepresidenan terkait melaksanakan progran TORA itu sendiri”, ungkapnya terkutip dari rekaman hasil konfirmasi salah satu awak media.
Penyidik Polsek Songgon Bripka Effendi Suryanto, SH. ketika dikonfirmasi sejauh mana meningkatnya status penyelidikan ke tingkat penyidikan, menjelaskan
“Ya awalnya kita menerima pengaduan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan setelah itu gelar perkara dan hasil gelar dapat ditingktkan dari penyelidikan ke penyidikan.”..kata Bripka Effendi.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Lukman Hakim, di tempat terpisah Kades Sugito ketika dikonfirmasi. Menepis bahwa apa yang dilakukan adalah bukan pengajuan program TORA. Kades Sugito berdalih bahwa yang dilakukan adalah sebatas memperjuangkan pembebasan lahan dulu yang selanjutnya akan diajukan program TORA. Kades Sugito juga mengaku bahwa perjuangan untuk membebaskan lahan tersebut sejak tahun 1968 jaman embah-embahnya dulu. Kades Sugito juga mengatakan untuk perjuangan itu juga butuh biaya, dan dana yang ditarik panitia 30 ribu dari warga digunakan sebagaimana mestinya tidak digelapkan.
Pantauan awak media terlihat juga di Kantor Polsek Songgon beberapa Kepala Desa sedang bertemu Kapolsek AKP Bakin, SH. Salah satu dari mereka Kades Sragi Hartono ketika ditanya dalam rangka apa hadir di Polsek Songgon.
“Saya dan teman-teman Kades hanya sebatas solidaritas terhadap rekan sesama Kepala Desa dalam hal ini Kades Bayu Pak Sugito. Kami datang tidak dalam rangka back up juga tidak intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian”, jawab Kades Hartono. (rh35).