Pasuruan Raya Kabaroposisi.net. – Kegiatan Kapolres Pasuruan Kota menghadiri Kunjungan Kerja Menkopolhukam di Pondok Pesantren Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kota Pasuruan Jalan Pahlawan Kota Pasuruan, Jumat kemaren tanggal 31 Januari 2020, sekira pukul 15.03 WIB.
Adapun daftar rombongan yang akan berkunjung ke Ponpes Sidogiri sebagai berikut : Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, (Menko Polhukam), Nihayati Zaizatun, (Ibu Menko Polhukam), Mayjen TNI Wawan Kustiawan (Deputi I Polhukam), Ir. Arief P. Moekiyat (Deputi VI Polhukam), Budi Kuncoro, (Staf Khusus Menko), Imam Marsudi, (Staf Khusus Menko), Brigjen TNI Jeffry A Rahawarin (Koorspri Menko), Kapten Inf. Maskur Riyadi (ADC Bapak Menko), Iptu Nuri, (ADC Ibu Menko), Masrida Utari (Photografer Menko), Putu Ranu (Walpri Menko) dan Aan Handallah (Staf Sespri Menko).
Kapolres Pasuruan kota setibanya di Pondok Pesantren Sidogiri Kecamatan Kraton Kab Pasuruan,
setelah kegiatan Ramah Tamah bersama rombongan Menkopolhukam langsung menuju ke Gedung Kantor Sekretariat Pondok Sidogiri.
Isi dari acara kegiatan adalah : “POLITIK DAN EKONOMI UMAT” Inspirasi dari Pondok Pesantren Sidogiri Bersama Prof. DR. Machfud MD.
Mengawali acara kata sambutan diberikan kepada Ustadz Ali Wafa yang menyampaikan,
“Ternyata santri tidak hanya menjadi penghulu takmir tapi ternyata santri bisa bisa menjadi tokoh tokoh yang mempunyai jabatan strategis strategis dan santri pun bisa menjadi presiden RI. Di Sidogiri santri ibarat air yang masih jernih. Maksud dari air yang masih jernih air adalah bahan dasar dan bisa dijadikan apa saja dan santri bisa dijadikan untuk ke arah tertentu.”..tuturnya.
Sambung Ustadz Ali Wafa, “Silahkan menjadi pejabat silakan menjadi politikus tapi hatinya tetap santri, silakan menjadi pengusaha kaya raya tetapi hatinya tetap santri, silakan menjadi apa saja namun hatinya tetap santri itulah yang diajarkan di pesantren Pondok Sidogiri secara umum. Ponpes Sidogiri mempunyai alumni santri yang masuk di pos-pos strategis ada juga yang membangun bisnis usaha Basmalah yang cabangnya hingga 200 cabang kita juga punya Perusahaan Air Minum merk Santri.”..Paparnya.
Sementara penyampaian dari Menkopolhukam Prof DR Machfud MD, pada pidatonya,
“Saya tidak datang untuk melakukan presentasi sebenarnya akan tetapi saya menyampaikan inspirasi untuk bidang Politik dan Ekonomi Ummat. Pondok Pesantren Sidogiri adalah termasuk pondok pesantren yang paling berhasil dalam mengembangkan usaha, Bank Indonesia sendiri pun menilai demikian atau istilah biasa disebut sebagai ekonomi umat.”..Kata Prof.DR Machfud MD.
“Saya juga ingin menyampaikan politik kita akan diapakan kedepannya terkait politik dan pemilu akan dilakukan perubahan undang-undang di bidang politik. Ada banyak keluhan bahwa analisa dampak lingkungan sangat penting. Tapi hal itu menganggu investasi.”.tambahnya.
Lebih lanjut tiba pada sesen tanya jawab. Pada sesen ini sekilas disampaikan oleh Ustadz Baihaqi Zuhri,
“Saya ingin menyampaikan terkait ekonomi dan ekonomi umat masih belum Mandiri harapan kami kita politik bisa mandiri dan ekonomi pun juga bisa mandiri. Jika Indonesia bisa mandiri tanpa memeras pajak maka Indonesia akan lebih maju lagi Andaikan Umpama kami bermimpi bumi dapat dikelola secara serius dan benar tidak dibuat foya-foya Saya kira 50% dapat digunakan sebagai penghasilan BUMN itu sendiri.”..jelasnya.
Kemudian pertanyaan pun terlontar dari Ustadz Muntahal Hadi,
“Saya ingin menanyakan apa yang dijelaskan Bapak Menkopolhukam tadi disampaikan bahwa salah satu akan disahkan dibuatnya undang-undang omnimbus law akan menghapus tentang sertifikasi. Indonesia seperti terbelah dua kubu seperti politik identitas ini berawal dari salah satu calon Presiden yang cuma ada 2 orang atau dikenal dengan politik identitas. Apa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi hal-hal politik identitas.?..
Akhir akhir ini kita familiar tentang radikalisme salah satu program RI untuk melakukan kontra radikalisme. Isu radikalisme ini semakin liar karena berbagai pihak saling mencurigai saling menuduh. Yang ingin kami tanyakan kira-kira radikalisme yang sudah menjadi program pemerintah definisinya apa.?.
Berikut tanggapan dari Prof DR Machfud MD:
“Penyaluran LPG yang seharusnya cukup dengan pipa kecil disalurkan menggunakan dengan pipa besar sehingga mengakibatkan kenaikan pada harga gas problemnya itu. Pemerintah merencanakan pembagian gas kepada rakyat Namun apabila itu terjadi itu sama saja membunuh kemandirian ekonomi kita sendiri. Oleh sebab itu apa yang mau dilakukan jika kita fokus pemberantasan korupsi nya dan saya mengatakan korupsi parah artinya itu adalah masalah yang serius yang menjadi tanggung jawab kita namun di atas kepala dan korupsi kita masih beruntung banyak dari kemerdekaan Negara Indonesia ini. Indonesia secara politik kita belum mampu membeli persenjataan sehingga kalau kita percaya Tria kapal China masuk ke Natuna kita bisanya cuma user kalau Perang kita masih kalah”..kata Prof.DR Machfud MD.
Masih kata Prof. DR. Machfud MD, “Itulah sebabnya dalam urusan politik hubungan luar negeri kita urusan Laut Natuna kita tidak sedang perang dengan China kita sedang mempertahankan hak kita dengan mengusir China kita juga tidak menggunakan kapal perang kita menggunakan kapal boat yang peruntukannya bukan untuk berperang.”..ungkapnya.
Dikatakan pula, “KPK itu bukan urusan pemerintah biarkan KPK bekerja jangan diganggu penegakan hukum dibawah pemerintah sekarang mempunyai prestasi yang bagus dengan indeks kinerja sekitar 67%.”..tegasnya.
Menanggapi pertanyaan berikutnya Prof.DR Machfud.MD menjelaskan,
“Terkait Omnibus Law tujuannya sertifikasi halal akan ditiadakan saya katakan tidak karena sertifikasi halal tidak masuk dalam persyaratan investasi. Mendagri menyampaikan jika ada orang mempersulit investasi akan ada sangsinya. Saya kira perbedaan pendapat saya rasa biasa saja. Karena sejak dahulu memang seperti itu.
“Kemudian menurut Prof.DR. Machfud MD, “Istilah radikalisme seperti yang dicantumkan dalam undang-undang bahwa radikal adalah tindakan yang melawan Pemerintah untuk melakukan perubahan secara melawan hukum dengan cara pemerintahan demokrasi dan intoleran dan itulah radikal secara arti hukum. Jika ada kelompok tertentu yang menganggap kelompok lainnya tidak sependapat dengan dia adalah kafir disebut dengan kaum takfiri. Ada juga sebutan Jihadis jika tidak cocok langsung membunuh,”..pungkasnya.(pi87).