LPLH KS Mendatangi Penambangan Perbukitan Tampora

Kabaroposisi.net.(SITUBONDO)- Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (LPLH KS) mendatangi dan melakukan observasi terkait penambangan di dusun tampora yang dilakukan oleh PT. Bekam sebagai penambangnya dan PT Gala Karya sebagai cluster/penghancuran batu menjadi kerikil bahan material konstruksi bangunan.

Dalam pengoperasian Perusahaan tersebut dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB. Perusahaan tersebut dalam operasionalnya dibagi beberapa shif yang dilaksanakan pada siang dan malam. PT. Bekam dan PT Gala Karya terletak di antara dua desa yaitu Desa Kalianget (Dusun Tampora) dan Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kamis (13/2/2020).

LPLH KS saat melakukan observasi bersamaan dengan rombongan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (DLH KS) yang sedang melakukan monitoring juga pada penambangan perbukitan tampora dengan Mobil Dinas DLH Kab. Situbondo.

Rizal selaku Manager PT. Gala Karya mengatakan, bahwa karyawan operasional di lapangan hanya 19 orang dalam tiap shift yang terbagi dua shift,” terangnya

Rizal menambahkan, pihaknya akan benar – benar siap mendiskusikan untuk mengakomodir Lingkungan masyarakat sekitar dengan bantuan program CSR .” imbuhnya.

Saat dalam ruangan kartor PT. Gala Karya beberapa bahasan yang dibahas oleh pihaknya dengan DLH dan LPLH KS diantaranya Perusahaan Tambang tersebut akan memberikan program bantuan CSR, diantaranya pembangunan jamban untuk masyarakat tampora dan lain sebagainya.

Khairil Anwar selaku Pengurus LPLH KS sekaligus Pokdarwis Desa Kalianget mengatakan, “mengharapkan keseriusan Perusahaan Pertambangan ini dapat memberikan tindak lanjut terhadap Lingkungan Hidup dan efek sosial bagi masyarakat sekitar.” harapnya.

Haji Hanifun yang mengaku sebagai Humas PT Gala Karya dan beliau juga merupakan anggota dari LSM Format For Green menyampaikan kepada LPLH KS serta awak media, “bahwa Perijinan Penambangan ini adalah Legal bukan Ilegal, bisa di cek ke Kabupaten, bahkan bisa di cek ke tingkat Provinsi Jatim dalam Perijinan Penambangannya.” jelasnya.(Ktb/ujik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *