Penjual Pil Koplo Amatiran, Ditangkap Polsek Pohjentrek

Pasuruan Kabaroposisi.net, Polsek Pohjentrek Pasuruan berhasil ungkap kasus Tipid, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat keras jenis pil berlogo Y, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs 196 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.

Tersangka SH dan barang bukti

Mendasar pada LP/03/II/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK, tanggal 15 Februari 2020

Di pinggir jalan desa yg terletak di Ds. Sungiwetan Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan

Petugas berhasil mengamankan inisial SH, Lahir Pasuruan, 13 Oktober 2000, umur 20 tahun, Islam, Pelajar Klas II SLTA, waega Kab.Pasuruan.

Dengan mengamankan 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo huruf “Y”, yang dibungkus lintingan kertas grenjeng bekas bungkus rokok. Yang disita dari saksi BH. Kemudian (satu) butir pil pipih warna putih yg salah satu sisinya berlogo huruf “Y” yang diduga obat keras yg diakui milik Tersangka SH.

2 (dua) kantong plastik klip kosong bekas bungkus, yang diakui milik Tsk. 1 (satu) bendel kertas grenjeng potongan kecil yang gunanya untuk membungkus pil berlogo Y.

1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 warna hitam yang digunakan oleh tsk untuk bertransaksi jual beli pil berlogo Y.

Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan desa Sungiwetan Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan telah diamankan seorang saksi BH yang telah kedapatan mengkonsumsi pil logo Y, lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi, dan berhasil ditemukan 10 butir pil berlogo Y.

Sesuai keterangan dari saksi BH bahwa sebelumnya saksi membeli 20 butir pil seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama SH. Kemudian petugas melakukan pengembangan penyelidikan, yang akhirnya petugas berhasil menangkap SH di rumahnya dan ditemukan barang bukti di dalam rumahnya yaitu berupa 1 (satu) butir Pil Trlogo Y, 1 (satu) bendel kertas grenjeng potongan kecil untuk pembungkus pil, dan 2 (dua) kantong plastik klip kosong bekas bungkus pil logo Y. Dan kesemua barang bukti tsb diakui milik Tsk. Selanjutnya Tsk dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pohjentrek guna menjalani proses. (Pi87)

Pos terkait