Kabel PLN Membahayakan Warga Disebut Tanggung Jawab Pelanggan, BPD Tak Sependapat

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Pada pemberitaan sebelumnya di media yang sama kabaroposisi.net edisi 18/02/2020 dengan judul “Bukan Tempat Jemuran Baju, Tapi Kabel PLN Bertegangan Pakai Penyangga Bambu”. Ternyata menurut Kasi Tehnis PLN yang akrab dengan nama panggilan Fungky adalah tanggung jawab “Pelanggan”.

Kabel PLN bertegangan yang rambat-rambatan dipepohonan bahkan harus pakai penyangga bambu bak tempat jemuran baju itu. Terlihat di Kampung Rumping Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Pada pemberitaan sebelumnya pihak PLN dalam hal ini Kasi Tehnis (Fungky), setelah mendapatkan informasi dan dikonfirmasi awak media. Menanggapi positif yaitu segara akan dilakukan cek ke lokasi.

Bahkan kondisi Kabel PLN yang membahayakan warga itu sempat mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Sektor Singojuruh waktu itu Bhabinkamtibmas (BBKTM) Desa Kemiri Aiptu Didik Sudarmanto, SH bersama Aiptu Restu Juliarto. Yang mana BBKTM Desa Kemiri Aiptu Didik Sudarmanto memberikan keterangan.

“Yang jelas saya selaku Bhabinkamtibmas mendapat informasi, kalau ada kabel listrik yang merupakan tegangan tinggi dan tidak ada tiangnya berada wilayah binaan. Oleh karena itu kesempatan pertama saya cek lokasi, dikhawatirkan membahayakan warga, selanjutnya saya koordinasi dengan Pemdes Kemiri juga BPD untuk menghubungi pihak PLN, agar di perbaiki kabel listrik dimaksud”, tuturnya saat ditemui di Kantor Desa Kemiri usai cek lokasi 18/02/2020.

Pantauan media ternyata sampai hari ini Sabtu 22/02/2020 Kabel PLN yang membahayakan tersebut masih terlihat sama tanpa perbaikan. Lantaran itu awak media konfirmasi ulang Kasi Tehnis PLN Rogojampi (Fungky), dan ditanggapinya.

“Sudah kami cek ke lokasi, kabel tersebut instalasi milik pelanggan Pak, Sudah kami sampaikan juga hinbauan ke pelanggan”, jawabnya Sabtu 22/02/2020 via WhatsApp-nya.

Lanjut awak media pertanyakan kira-kira apa upaya untuk itu, apakah itu tanggung jawab pelanggan pengadaan tiangnya pak ? dijawab singkat, “Betul pak”. Ketika ditanya Juklak Juknisnya seperti apa ya pak khusus untuk masalah tersebut dijelaskan, “Tanggung jawab PLN sampai dengan KWH meter pak, Keluaran dari Kwh meter milik pelanggan”, jelasnya.

Usut bin usut ternyata Kabel PLN yang hampir sepanjang 300 meter tanpa penyangga khusus itu resikonya disebut tanggung jawab pelanggan. Ketua BPD Kemiri Adi Cahyono, S.Sis.,SH.,MH yang juga berprofesi sebagai Advokat itu berpendapat beda dengan Kasi Tehnisi PLN.

“Lho kq (kok) tanggung jawab Pelanggan..? Aneh dech…konsumen harus  dapat perlindungan Hukum dg (dengan) segala akibat yang dilakukan diluar ulah manusia karena faktor alam, kabel putus karena pohon tumbang, terjadi konsleting trafo yang mengakibatkan kebakaran rumah atau warga. Sedang fakta di lapangan beberapa ratus meter kabel PLN tegangan tinggi tidak disertai panyangga permanen yang menuju ke rumah penduduk. Masak itu dibebankan pada pelanggan tanggung jawabnya selaku konsumen yang juga dilindungi oleh undang-undang”, sergah Adi Cahyono. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *