Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Intensitas hujan tinggi yang makin hari makin sering terjadi, tak pelak menimbukan persoalan-persoalan kecil di luar prediksi. Sampai hal-hal yang diperkirakan tidak mungkin terjadi, karena dipandang remeh sebelumnya akhirnya terjadi.
Seperti misal di jalan raya jalur Provinsi yang ada di Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Tepatnya di Dusun Krajan Selatan sekira 100 meter timur Masjid Singojuruh 500 meter sebelah barat Pasar Wit-Witan yang sekarang jadi paforit pengunjung itu. Terjadi genangan air yang sangat mengganggu pengguna jalan dari dua arah berlawanan. Tak jarang terdengar teriakan histeris dari pengguna jalan yang kebetulan berpapasan di titik lokasi genangan air karena percikan air.
Pantauan media Genangan air terjadi disebabkan karena saluran/drainase tersumbat tak bisa menampung air dengan sempurna sehingga muntah ke Jalan raya. Yang lebih memprihatinkan titik lokasi genangan air berada di depan lokasi pasar rakyat Desa Singojuruh tak jauh juga dari kantor intansi Pemerintah yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, kepada awak media menuturkan.
“Masalah ini sudah beberapa kali dikonsultasikan, tapi ya sampai sekarang tidak ada solusinya. Itu pean lihat mas, selokan tak befungsi, dan ini sudah lama sering terjadi tapi ya dibiarkan begitu saja mas”, tuturnya dengan pesimisnya.
Taufiq tokoh masyarakat juga selaku LMPD Singojuruh yang baru dikonfirmasi memberikan keterangannya, “Kaitan genangan air hujan di jalan raya itu sudah lama disikapi, semenjak pemerintahan sebelumnya mas,”, ujarnya Minggu 23/02/2020.
Sehubungan dengan dirinya yang sekarang dikabarkan baru menjabat selaku LPMD Singojuruh, ketika ditanya apa upayanya ke depan.
“Siap ini PR pemerintahan yang sekarang, mohon doanya permasalahan ini bisa terselesaikan”, singkaynya.
Sementara dari pihak Pemerintah Desa Singojuruh dalam hal ini Sekdes Habiby dikonfirmasi via WhatsApp-nya. Mengatakan bahwa masalah drainase di bibir jalan raya jalur Provinsi itu adalah kewenangan PU Provinsi. (rh35).