Kabaroposisi.net.(Jakarta) – Beberapa waktu terakhir ini, beredar lagi informasi yang berisi fitnah terhadap organisasi-organisasi pers, media dan wartawan non-underbow Dewan Pers. Sebaran informasi itu juga memuat ujaran-ujaran fitnah yang bersifat melecehkan dan mendiskreditkan puluhan ribu media serta ratusan ribu wartawan se-nusantara yang dicap abal-abal, dituduh sebagai penumpang gelap kemerdekaan pers, pemeras pejabat dan perusahaan, serta ungkapan buruk lainnya oleh Dewan Pers.
Informasi tendensius, yang diduga diviralkan kembali oleh organisasi pers dan media-media penjilat Dewan Pers, itu sesungguhnya merupakan pemberitaan-ulang isi Surat Edaran Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Yosef Adi Prasetyo. Surat Edaran yang terbit hampir 2 tahun lalu ini kemudian memicu kegerahan di kalangan organisasi pers berbadan hukum Kemenkumham Republik Indonesia bersama ratusan ribu jurnalis se-Indonesia saat itu. Tidak kurang dari PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan FPII (Forum Pers Independen Indonesia) langsung bergerak membuat laporan polisi dengan dugaan perbuatan pidana pelanggaran UU ITE dan KUHPidana ke Polres Jakarta Pusat.
Dalam perkembangannya, Polres Jakarta Pusat selanjutnya melimpahkan penanganan kasus yang melibatkan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo ke Polres Jakarta Barat. “Setelah berporses selama kurang lebih 4 bulan, sejak akhir tahun 2018 lalu, penanganan kasus Dewan Pers yang dilaporkan PPWI ini dialihkan ke Polres Jakarta Barat, mungkin karena pertimbangan lokus kejadian dianggap terjadi di alamat Sekretariat PPWI, di Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat,” jelas Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 2 Maret 2020.
Setelah berproses lebih dari 1,5 tahun di Kepolisian, lanjut Wilson, pihak berwajib kemudian melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut. “Hari Kamis, 20 Februari lalu saya diundang menghadap penyidik untuk melengkapi alat bukti laporan. Saya juga sudah bertemu Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru, dan menyampaikan perihal kasus yang sempat macet di Polres Jakbar ini. Saya berharap Polisi bekerja profesional menyelesaikan kasus yang melibatkan Dewan Pers tersebut,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.
Upaya pembelaan terhadap berpuluh organisasi pers bersama ratusan ribu wartawan Indonesia yang dilakukan PPWI ini mulai menampakkan titik terang. Pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu, Wilson menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jakarta Barat. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak penyidik akan segera memeriksa terlapor mantan Ketua Dewan Pers atas nama Yosef Adi Prasetyo. Sebagaimana diketahui, Yosef Adi Prasetyo merupakan Ketua Dewan Pers yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebaran Surat Edaran Dewan Pers yang berisi ujaran-ujaran bernuansa permusuhan dan kebencian yang dipersoalkan para jurnalis non-konstituen Dewan Pers.
Selain itu, disebutkan juga dalam SP2HP yang sama bahwa Polisi akan meminta keterangan dari Kasihati dan Taufiq Rahman sebagai saksi. Sebagai informasi bahwa Kasihati merupakan Ketua Presidium FPII yang juga menjadi pelapor ke Polres Jakarta Pusat atas kasus yang sama. Sementara itu, Taufiq Rahman saat kejadian lalu merupakan Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang juga merasa organisasinya difitnah dan dilecehkan Dewan Pers melalui surat edaran dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengatakan bahwa pihaknya berharap agar aparat berwajib dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan Dewan Pers itu sesegera mungkin. “Saya mendesak Kapolri agar kasus dugaan penistaan dan fitnah yang dilakukan oleh lembaga Dewan Pers ini melalui surat edaran resmi terhadap kawan-kawan jurnalis se-Indonesia dapat dituntaskan sesuai koridor hukum yang berlaku. Selaku anggota Senator DPD RI, nanti saya akan mempertanyakan penanganan kasusnya saat RDP dengan Kapolri,” urai Fachrul Razi yang merupakan salah satu Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu.
Terkait kapan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, Wilson mengatakan hal itu menjadi kewenangan Polisi untuk memberikan informasinya. “Saya tidak berwenang menyampaikan kapan waktu pemeriksaan oknum mantan Ketua Dewan Pers itu. Saya juga tidak diberitahu, jadi silahkan konfirmasi ke Polres Jakarta Barat yaa,” kata trainer ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru, dosen, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalisme warga ini menghakhiri penyampaiannya terkait perkembangan kasus Dewan Pers itu. (APL/Red)