Polsek Rejoso Tangkap DPO Pelaku Pencurian

Kabaroposisi.net.(Pasuruan) –

Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 09.00 WIB di  Dusun Sendang Desa Manikrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Polsek Rejoso telah mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan berupa rel lori.

TKP di Jalan rel Kereta lori termasuk Desa Toyaning  kecamatan Rejoso Kabupaten pasuruan. Kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa rel lori sebagaimana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP.

Kronologis dijelaskan oleh Kapolsek Rejoso AKP Budi Sugiarto, “berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 09.00 wib di  Dusun Sendang Desa Manikrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Petugas mendapatkan informasi bahwa DPO tersangka BS alias Y (45) terlihat didesa Manikrejo, selanjutnya petugas memastikan keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Budi Sugiarto.

Barang bukti berhasil diamankan/disita antara lain,  2 (dua) buah besi rel kereta lori ukuran 75 cm dan 1,45 meter, 1 (satu) buah kunci ring, dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek HONDA Grand astrea nopol DK5289DR,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, AKP Budi Sugiarto menyampaikan, “Bahwa kegiatan kegiatan tersebut merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan guna menciptakan situasi aman dan kondusif. Diperlukan kerjasama antara POLRI dan masyarakat untuk mencegah aksi terjadinya kriminalitas.” pungkasnya. (pi87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *