Respon Pengaduan Warga Forpimka Singojuruh Datangi Lokasi Usaha Ternak Ayam

 Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Beberapa hari terakhir warga Dusun Tabanan Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Resah merasa terganngu dengan aktivitas usaha ternak ayam milik Sartono yang menimbukal bau tidak sedap ke lingkugan.

Lantaran hal tersebut warga Dusun Tabanan luncurkan surat pengaduan ke Forpimka dan juga Kepala Puskesmas Singojuruh. Menurut Hariyono salah satu perwakilan warga hal tersebut dilakukan karena usaha ternak oleh Sartono tanpa persetujuan lingkungan, tanpa ijin, mencemari lingkungan, dan khawatir sehubungan dengan maraknya penyebaran virus corona juga Demam Berdarah (DBD).

Merespon pengaduan warga, Forpimka Singojuruh dan perwakilan dari tim Puskesmas Jumat 27/03/2020 datangi lokasi usaha ternak ayam petelor milik Sartono. Kedatangan Forpimka tersebut dalam rangka koordinasi dan cari slousi bagaimana ada penyelesaian antara warga dengan pemilik usaha ternak. Musyawarah dadakan itu dimoderatori oleh Bhabinkamtibmas Desa Benelan Kidul Aiptu H. Mustari.

Kanit Reskrim Polsek Singojuruh Ipda I Made Suwena menyampaikan kepada Sartono pengelola ternak ayam petelor. Bahwa dalam hal ini Polsek Singojuruh merespon pengaduan masyarakat Dusun Tabanan Desa Benelan Kidul. Yang menghendaki usaha ternak ayam petelor milik Sartono dihentikan. Beberapa alasan warga disampaikan diantaranya memcemari lingkungan, tidak ada persetujuan lingkungan.

Namun demikian Kanit Reskrim berikan kesempatan Sartono untuk menanggapi pengaduan dan permintaan masyarakat. Sartono mengaku bersedia menghentikan usahanya namun minta waktu karena menjual ayam butuh waktu dan agak susah karena ayam afkir dan belum sampai 5 bulan. Sementara Hariyono dan warga yang lain bersikukuh dilakukan penutupan beri toleransi batas waktu 10 hari lokasi sudah bersih. Dan selanjutnya Kanit Reskrim minta penyelesaiannya oleh Tiga Pilar Desa Benelan Kidul dan dibuatkan surat pernyataan hasilnya.

Pjs. Koramil 0825/13 Singojuruh Letda Wailik menyampaikan hendaknya Sartono pemilik usaha ternak baiknya segera ada kespakatan karena warga menghendaki ditutup dan sudah diberi tenggang waktu. Pjs. Danramil berharap segera ditindak lanjuti penyelesaian di Tiga Pilar Desa Benelan Kidul dan ambil kesepakatan yang terbaik.

Berikut Kanit Reskrim I Made Suwena meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas. Karena permasalahan sudah dalam kendali Forpimka dan Tiga Pilar. Kalau ada warga yang nekat melakukan tindakan di luar kesepakatan maka akan ditindak tegas. Diakhir musyawarah Babinsa Benelan Kidul Aiptu H. Mustari sebelum menutup, kembali menegaskan kepada Sartono bahwa dalam persoalan tersebut harus disadari karena memang usahanya tidak ada persetujuan dari lingkugan juga tanpa ijin dari pihak terkait.

Turut hadir pada kesempatan tersebut dari Polsek Singojuruh Aiptu Didik Sudarmanto, SH Kanit Bimas Polsek Singojuruh, Aiptu Restu Juliarto Kanit Provos Polsek Sengojuruh. Dari Koramil 0825/13 Singojuruh  Babinsa Benelan Kidul Serda Hariyadi. Selebihnya terlibat dalam pertemuan itu beberapa perwakilan masyarakat Dusun Tabanan dan beberapa orang dari pihak pengelola ternak ayam milik Sartono. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *