Beginilah Cara Desa Clarak Realisasikan BPNT di Tengah Pandemi Virus CORONA Covid-19

Probolinggo,kabaroposisi.net,- Antisipasi Kerumunan Warga, realisasi Penyerahan Bantuan Pangan Non Tunai “Sembako” (BPNT) diantarkan langsung pada Kelompok penerima (KPM) di desa Clarak Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Infonrmasi didapat, Sembako Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Clarak di tangani langsung oleh BUMDES di Desa terasebut (BUMDES AMANAH). 31/03/2020

Dalam realisasi penyerahan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di desa Clarak di kawal langsung oleh Anggota Satuan TNI dan POLRI wilayah kecamatan Leces.

“Imam Hidayat” Kepala Desa Clarak saat di temui oleh Awak media untuk di konfirmasi terkait penyerahan Bantuan Pangan Yang tidak dilakukan seperti pada Biasanya mengatakan, ” ini memang sengaja kami lakukan guna menghindari atau mencegah terjadinya kerumunan warga sambil lalu mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan, seperti penyebaran Wabah virus Corona.

Dan mengenai keterlambatan penyaluran ini, karena sebelumnya Kami masih melakukan Mushawarah untuk menghindari adanya kerumunan warga saat penggesekan Kartu Debit KPM maka Penggesekan Kartu Debit KPM dan penyerahan Sembako dilakukan dengan cara seperti ini. “katanya”

Lengkapnya, Imam Hidayat Mengatakan, pada saat ini sudah ada penambahan anggaran oleh Pemerintah sebesar Rp.50.000 Ribu kalau pada Bulan sebelumnya Rp.150.000 jadi sekarang sudah Rp.200.000.”pungkasnya”.

Di kabarkan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @DivHumas_Polri.

“Hallo Sobat Polri. Ini Ancaman Bagi yang Berkerumun. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Polri dalam akun Twitter tersebut, Kamis, 26 Maret 2020.

Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Win)

Pos terkait